Bisnis.com, JAKARTA — Standard Chartered Plc menghadapi gugatan hukum senilai US$2,7 miliar dari para likuidator yang menuding bank asal Inggris tersebut turut memfasilitasi pencucian dana miliaran dolar yang digelapkan dari dana kekayaan milik pemerintah Malaysia, 1MDB.
Melansir Bloomberg, gugatan resmi tersebut dilayangkan di Singapura, sebagaimana diungkap dalam pernyataan yang dirilis Selasa (1/7/2025). Standard Chartered menyatakan belum menerima dokumen resmi gugatan dan membantah keras seluruh klaim yang diajukan entitas terkait 1MDB.
Dalam dokumen gugatan, para penggugat menuding Standard Chartered mengizinkan lebih dari 100 transaksi internal antar rekening selama periode 2009 hingga 2013 yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil korupsi.
Akibat dari transaksi-transaksi tersebut, para penggugat mengklaim mengalami kerugian lebih dari US$2,7 miliar, termasuk dana masyarakat senilai S$20 juta (setara US$15,7 juta).
Bank tersebut menegaskan bahwa pihaknya telah lama menutup akun-akun terkait pada 2013, melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut ke otoritas, dan bekerja sama penuh dalam proses investigasi.
Standard Chartered juga menyoroti bahwa likuidator sendiri pernah menyatakan bahwa entitas 1MDB yang terlibat adalah “perusahaan cangkang tanpa aktivitas bisnis yang sah.”
Baca Juga
Kasus ini pertama kali diberitakan oleh Financial Times.
Skandal 1MDB merupakan salah satu kasus kejahatan keuangan terbesar sepanjang sejarah, dengan nilai penyelewengan ditaksir melampaui US$4 miliar.
Investigasi internasional telah menyebabkan sejumlah mantan eksekutif Goldman Sachs dan mantan Perdana Menteri Malaysia dijatuhi hukuman penjara, sementara dalang utama, Jho Low, masih buron.
Terkait kasus yang sama, Otoritas Moneter Singapura pada 2016 menjatuhkan sanksi sebesar S$5,2 juta terhadap Standard Chartered atas pelanggaran aturan anti-pencucian uang. Sejumlah bank lain juga turut dikenai denda.