Bisnis.com, JAKARTA — Usulan penghentian atau moratorium cukai hasil tembakau (CHT) dalam tiga tahun ke depan dinilai harus dipertimbangkan dengan pendekatan multisektoral. Sebab, kebijakan industri ini memengaruhi berbagai sektor, tak hanya industri pengolahan.
Akademisi sekaligus sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), AB Widyanta mengatakan dominasi satu perspektif dalam kebijakan CHT berisiko mengabaikan realitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor ini.
“Ada perkebunan, ada pertanian, ada perindustrian, ada perdagangan. Libatkan mereka untuk mengkalkulasi secara legal, tentang apa-apa yang termasuk dalam kenaikan cukai itu, sekaligus juga menakar dimensi-dimensi berbagai sektor tadi secara berimbang,” kata Widyanta dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Menurut dia, sektor yang menyerap lebih dari 6 juta pekerja ini harus memiliki proteksi di tengah pelemahan daya beli, khususnya bagi petani dan buruh di pabrik rokok.
Sebab, untuk menjaga daya beli masyarakat saat ini, pendapatan para pekerja pun harus stabil. Kenaikan cukai rokok dinilai tak serta merta menurunkan pravelensi konsumsi masyarakat terhadap rokok, sebab maraknya peredaran rokok ilegal murah.
“Itu yang mesti dipertimbangkan, diperhitungkan dengan matang dan dikelola dengan multi-sektoralitas,” tegasnya.
Baca Juga
Dia pun mendorong pemerintah untuk dapat mengelola isu ini secara menyeluruh dan berimbang. Perhitungan kebijakan secara menyeluruh holistik seperti itu dapat mendorong tata kelola potensi sumber daya yang Indonesia punya.
Terlebih, pengenaan cukai mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Merujuk pada data Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) kontribusi cukai rokok masih menjadi yang terbesar. Pada 2022, realisasi cukai rokok mencapai Rp218,6 triliun, kemudian turun menjadi Rp213,48 triliun pada 2023, dan mencapai Rp216,9 triliun pada 2024.
Pada 2024, CHT menyumbang Rp216,9 triliun dari total penerimaan cukai Rp226,4 triliun. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hingga Mei 2025, penerimaan cukai mencapai Rp17,1 triliun.
Total penerimaan dari kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp122,9 triliun atau 40,7% dari target APBN. Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan CHT sebesar Rp230,09 triliun dari total target penerimaan cukai sebesar Rp301,6 triliun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru, Djaka Budi Utama, mengatakan penentuan tarif cukai akan mempertimbangkan berbagai aspek lintas sektor.
“Terkait usulan [moratorium cukai] tersebut akan dilihat dari pengendalian konsumsi hasil tembakau, industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan capaian negara, dan peredaran rokok ilegal yang setiap saat dilakukan pencegahan,” ujar Djaka.
Pernyataan ini merupakan respons atas desakan dari pelaku industri dan berbagai kalangan yang meminta pemerintah tidak menaikkan tarif CHT hingga tiga tahun ke depan.
Kekhawatiran utama adalah bahwa kenaikan tarif yang terlalu agresif dapat menekan industri, meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), serta meningkatkan pergeseran konsumsi ke produk ilegal yang semakin masif akhir-akhir ini.
Djaka menambahkan bahwa keputusan terkait tarif CHT tidak hanya menjadi kewenangan Bea Cukai, melainkan merupakan hasil koordinasi lintas direktorat.
“Dalam rumusan kebijakan cukai, Bea Cukai tidak berdiri sendiri tapi berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” jelasnya.