Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sebanyak 5.100 unit smartphone atau ponsel ilegal senilai Rp12,8 miliar milik sebuah perusahaan yang berlokasi di Ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, selain menyita ribuan smartphone ilegal, Kemendag juga menyita sekitar 747 aksesori handphone senilai Rp5,54 miliar.
“Jadi [total nilai produk yang disita] Rp17,6 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).
Budi menuturkan, perusahaan ini telah beroperasi sejak 2023. Dalam sepekan, Budi menyebut perusahaan dapat memproduksi sekitar 5.000 unit smartphone.
Adapun, perusahaan mendatangkan material asal China secara ilegal melalui Batam. Material tersebut kemudian dirakit di salah satu Ruko Green Court dengan bahan rekondisi, kemudian diproduksi dan dijual melalui marketplace.
“Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang [ini],” ungkap Budi.
Baca Juga
Terhadap pelanggaran ini, pemerintah telah menutup perusahaan dan melarang pemilik untuk menjalankan usahanya. Produk yang ada juga telah diamankan.
Sanksi yang dijatuhkan itu berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, UU tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Telekomunikasi.
Budi dalam kesempatan ini juga mengingatkan para pedagang untuk tidak melakukan kegiatan impor ilegal. Pasalnya, hal tersebut dapat merugikan konsumen dan negara.
Dia juga meminta marketplace untuk dapat menyeleksi produk-produk yang dijual di platformnya.
“Kepada marketplace, tolong kalau berjualan dicek itu produk ilegal atau engga, karena ini akan rugikan konsumen dan negara,” imbaunya.