Bisnis.com, LOMBOK — Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman mengungkapkan sejumlah pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan untuk mengakselerasi program transmigrasi.
Menurutnya, salah satu tantangannya adalah melakukan sertifikasi 100.000 hektare (ha) lahan transmigrasi.
"Memang persoalan lahan ini adalah pekerjaan rumah yang terbesar untuk Kementerian Transmigrasi, seperti yang kami laporkan lebih dari 100.000 hektare itu belum tersertifikasi," kata Iftitah dalam Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi 2025 di Lombok, NTB, Jumat (29/8/2025).
Selain itu, tantangan lain dari program transmigrasi adalah tumpang tindih lahan. Dia mencontohkan, kawasan transmigrasi di Luwu, Sulawesi Selatan sudah ditempati sejak 1999 dan sudah bersertifikat. Namun, pada 2019 sebagian lahan tersebut justru ditetapkan sebagai kawasan hutan.
"Nah inilah yang sedang kita lakukan pembenahan,” imbuh Iftitah.
Berdasarkan catatan Kementerian Transmigrasi, sejak program transmigrasi dilaksanakan pada 12 Desember 1950 hingga Desember 2024 terdapat 974 bidang hak pengelolaan (HPL) transmigrasi. Total luas lahannya mencapai sekitar 3,1 juta ha dan tersebar di 30 provinsi.
Baca Juga
Dari jumlah tersebut, total beban penerbitan sertifikat hak milik (SHM) transmigrasi yang perlu dituntaskan oleh pemerintah mencapai 129.553 bidang.
Menurut Iftitah, dari jumlah tersebut, 17.655 atau 13,6% berada di dalam kawasan hutan, sedangkan 111.898 bidang atau 86,4% berada di luar kawasan hutan.
Adapun wilayah transmigrasi di Pulau Sumatra yang paling besar mengalami tumpang tindih dengan total 5.601 bidang tanah area transmigrasi atau sekitar 31,72% dari total kawasan transmigrasi bermasalah yang masuk kawasan hutan.
Kemudian, wilayah transmigrasi yang mengalami tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan tercatat sebanyak 4.546 bidang lahan (25,75%) dan Pulau Sulawesi sebanyak 3.756 bidang lahan (21,27%).
Terakhir, yakni Pulau Kalimantan terdapat 3.643 bidang lahan bermasalah (20,63%) dan Pulau Nusa Tenggara terdapat 109 bidang lahan transmigrasi bermasalah (0,62%).
Iftitah mengatakan, demi mengurangi potensi masalah, Kementerian Transmigrasi menargetkan sertifikasi lebih dari 13.000 bidang lahan pada tahun ini. Menurutnya, target tersebut diprioritaskan pada bidang lahan yang dianggap paling mudah, yakni tidak tumpang tindih dengan kawasan lain.
Selain itu, pihaknya pun membuka inisiatif Trans Tuntas, sebuah program yang bertujuan menyelesaikan masalah legalitas lahan transmigrasi. Sementara, soal potensi konflik dengan masyarakat adat, Iftitah menegaskan bahwa ke depan hanya lahan berstatus clean and clear yang akan dijadikan lokasi transmigrasi.
"Kalau untuk ke depan, pada prinsipnya sesuai dengan prosedur, transmigrasi itu usulannya dari pemerintah daerah. Dan ada SK [Surat Keputusan] Bupati untuk pencadangan tanah. Nah, inilah yang nanti akan kita pastikan bahwa tanah itu clean and clear," tutur Iftitah.