Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI OTOMOTIF: Gaikindo pelajari pencabutan aturan tentang impor barang jadi

 

 

JAKARTA: Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/2010 oleh Mahkamah Agung diharapkan tak berdampak negatif bagi kelangsungan industri otomotif.

 

Ketua Umum Gaikindo Sudirman M. Rusdi mengaku sempat terkejut terkait dengan pencabutan Permendag tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen tersebut.

 

“Saya baru tahu [Permendag tersebut] sudah dicabut MA sehingga belum sempat kami pelajari. Gaikindo hanya bisa berharap, apa pun regulasi yang dikeluarkan pemerintah tak merugikan industri otomotif,” katanya kepada Bisnis hari ini.

 

Pencabutan Permendag No. 39/2010 dikhawatirkan bisa menjadi masalah baru di industri otomotif mengingat beberapa agen tunggal pemegang merek (ATPM) di dalam negeri ada yang masih mengimpor secara utuh (completely built up/CBU) sejumlah produknya, terutama dari Thailand.

 

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan pembentukan Permendag tersebut bagi industri otomotif dimaksudkan supaya lini produk yang masih kosong dan belum dibuat oleh produsen otomotif di dalam negeri bisa terisi.

 

Namun, dengan pencabutan Permendag tersebut, impor barang jadi oleh produsen dipastikan tak akan memiliki dasar hukumnya lagi sehingga posisinya lemah secara legalistik formal.

 

Terkait dengan seberapa besar dampaknya terhadap pasar yang masih kosong tadi, Budi belum bisa berkomentar. “Ini akan dikonsultasikan dahulu karena ada hierarki hukum yang mengaturnya,” ujarnya.

 

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Joko Trisanyoto mengaku Toyota belum sempat menelaah lebih jauh terkait dengan keputusan MA tersebut. Dia hanya berharap pencabutan Permendag tersebut tak berbenturan dengan regulasi lain yang sejenis.

 

Selain Permendag tersebut, industri otomotif diatur dengan beberapa kebijakan di antaranya Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 275/MPP/Kep/6/1999 tentang Industri Kendaraan Bermotor.

 

Pasal 14 Permendag tersebut menyebutkan produsen kendaraan bermotor khusus yang memiliki izin usaha industri dapat mengimpor barang dan bahan baku bagi kebutuhan industri.

 

“[Sebelum dicabut] Peraturan-peraturan lain seharusnya perlu ditelaah. Dahulu tidak boleh impor, sekarang boleh, lalu dilarang lagi. Lebih baik saya tak berkomentar dahulu,” katanya kepada Bisnis Senin petang, 13 Februari. (ea)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper