BISNIS.COM, BOGOR—Pusat Investasi Pemerintah (PIP) berkomitmen memberikan dana talangan pembebasan tanah dalam proyek yang menggunakan skema Kerja-Sama Pemerinta Swasta (KPS).
Soritaon Siregar, Kepala PIP, mengatakan pihaknya telah mengalokasikan investasi sebesar Rp100 miliar untuk mendorong pelaksanaan KPS pada tahun ini.
“Membantu PPP [Public-Private Partnership/KPS] adalah tugas PIP, terutama untuk dana talangan pembebasan tanah,” katanya, Jumat (15/3/2013).
Namun, jelas Soritaon, penugasan PIP untuk mendorong pelaksanaan KPS bukan berarti tidak mementingkan prudentia aspectl proyek tersebut.
Pasalnya berdasarkan UU no.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, jelas Soritaon, PIP tidak diperkenankan untuk merugi.
Lebih lanjut, Soritaon menjelaskan PIP bersedia memberikan investasi apabila suatu proyek KPS mampu memiliki tingkat pengembalian investasi [Internal Rate of Return/IRR] minimal 12%.
Menurutnya, tingkat IRR tersebut sudah cukup meyakinkan PIP terhadap kelayakan proyek KPS.
“Swasta mungkin tertarik kalau IRR-nya 14%, tetapi PIP bersedia lebih rendah dengan IRR minimal 12%,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan KPS Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Bastary Pandji Indra menilai komitmen kementerian/lembaga (K/L) terhadap proyek KPS masih rendah.
Hal itu, lanjutnya, terlihat dari ketersediaan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yang masih sedikit.
Di sisi lain, Bastary juga mengungkapkan pemerintah daerah belum sepenuhnya serius dalam menerapkan proyek-proyek KPS di wilayahnya.
Dia mengungkapkan setidaknya ada 9 proyek KPS senilai US$7,25 miliar yang terkendala perkembangannya dan terancam mandek pada tahun ini karena Pemda yang mengusulkan belum melanjutkan proyeknya.