BISNIS.COM,JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menilai kewenangan pemberian izin usaha pertambangan, perkebunan, dan kehutanan sebaiknya tetap ada di level pemerintah kabupaten/kota sebagai bentuk implementasi otonomi daerah.
Hatta mengatakan kewenangan pemberian izin usaha diatur dalam UU Pemerintah Daerah dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Kalau itu direvisi bisa. Tapi saya berpandangan, kalau izin itu biarlah di daerah otonomi yang mengeluarkan," ujarnya, Senin (8/4).
Namun, Hatta menegaskan pemberian izin oleh pemerintah kabupaten/kota harus melalui konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi.
"Tapi sebelum izin itu dikeluarkan harus ada pembicaraan dengan provinsi untuk meyakinkan tata ruangnya benar," kata Hatta.
Proses perizinan usaha, imbuhnya, harus ditingkatkan menjadi lebih akuntabel dan transparan secara administratif sehingga tidak membingungkan investor.
"Akuntabilitasnya yang penting. Jangan sampai nanti daerah mengeluarkan ijin, kemudian apabila menimbulkan masalah yang diperkarakan pusat. Ini tidak dalam rangka untuk mengambil alih kewenangan, tidak," tuturnya.
Seperti diberitakan Bisnis, pemerintah berencana memindahkan kewenangan pemberian izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan dari pemerintah kabupten/kota kepada pemerintah provinsi.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan perpindahan kewenangan memberikan izin memudahkan kontrol pemerintah pusat atas potensi penyalahgunaan wewenang pemberian izin oleh pemerintah daerah.
IZIN PERTAMBANGAN: Lebih Baik Ditangani Pemda, Kenapa?
BISNIS.COM,JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menilai kewenangan pemberian izin usaha pertambangan, perkebunan, dan kehutanan sebaiknya tetap ada di level pemerintah kabupaten/kota sebagai bentuk implementasi otonomi daerah.Hatta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
29 menit yang lalu