BISNIS.COM, JAKARTA--International Finance Corporation (IFC), salah satu lembaga keuangan milik Bank Dunia, berencana mengucurkan dana investasi US$500 juta di Indonesia pada 2014.
Sarvesh Suri, Country Manager IFC Indonesia mengatakan terdapat beberapa sektor utama yang hendak dikembangkan oleh IFC di Tanah Air.
"Tahun depan kami akan berinvestasi sebesar US$500 juta, dengan 3 sektor yang ingin kami genjot," ujar Suri seusai acara konferensi pers mengenai Peningkatan Kualitas Pemberiataan tentang Tata Kelola Perusahaan pada Selasa (21/5/2013).
Ketiga sektor tersebut, lanjut Suri, mencakup bidang infrastruktur dan financial inclusion.
Dia menjelaskan IFC akan membantu institusi finansial di Tanah Air untuk bekerja sama dengan industri skala kecil dan menengah (Small and Medium Enterprises/SME).
Suri menekankan kerangka kerja sama IFC dengan SME terpusat pada 3 area spesifik.
"Yang pertama adalah membentuk kerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif," jelasnya.
Area kedua adalah menyediakan bantuan keuangan bagi SME, karena mereka lebih membutuhkan dana untuk dapat maju.
Sejauh ini, IFC telah bekerja sama dengan berbagai bank, seperti BTPN dan Danamon untuk membantu memberikan pinjaman bagi SME.
Area yang ketiga, sementara itu, adalah pemberian pelatihan bagi para pengusaha skala kecil dan menengah. (ra)
IFC Danai Investasi US$500 juta di Indonesia pada 2014
BISNIS.COM, JAKARTA--International Finance Corporation (IFC), salah satu lembaga keuangan milik Bank Dunia, berencana mengucurkan dana investasi US$500 juta di Indonesia pada 2014. Sarvesh Suri, Country Manager IFC Indonesia mengatakan terdapat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wike Dita Herlinda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
56 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu