BISNIS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup hari ini Rabu (29/5/2013) menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Limbah B3 dan Dumping Limbah B3.
RPP ini adalah gabungan dari tiga peraturan pemerintah anamat UU No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pertama, PP tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun seperti yang diamanatkan dalam Pasal 58 ayat (2) UU 32/2009.
Kedua, PP tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun seperti yang diamanatkan dalam Pasal 59 ayat (7) UU 32/2009.
Ketiga, PP Dumping Limbah seperti yang diamanatkan dalam Pasal 60 ayat (3) UU 32/2009.
Menteri Lingkungan Hidup Prof. Balthasar Kambuaya mengatakan penggabungan ini mengintegrasikan peraturan menyangkut B3 dan Limbah B3, karena kedua subtansi tersebut memiliki keterikatan antara satu dengan yang lain.
“RPP ini diharapkan dapat memperkuat Indonesia untuk tidak menjadi tempat pembuangan B3 dengan modus impor ke Indonesia. Modus tersebut tidak dapat terulang lagi karena semua B3 yang diimpor harus diregistrasi,” ujar Menteri dalam siaran pers Kementerian LH.
Apabila tidak jelas tujuan penggunaannya, katanya, Indonesia bisa menolak impor tersebut terutama B3 yang telah diatur secara international dan nasional.
Hal ini diperkuat dengan posisi Indonesia yang baru saja meratifikasi Konvensi Rotterdam dengan UU No 10 Tahun 2013 yang mengatur prosedur persetujuan atas dasar informasi awal untuk bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu dalam perdagangan international. (mfm)