BISNIS.COM, JAKARTA—The National Maritim Institute mendesak pemilik kapal untuk meningkatkan perlindungan dan pemberian ganti rugi apabila kapal tenggelam sehingga menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan pelayaran nasional.
Direktur Eksekutif The National Maritim Institute Siswanto Rusdi menjelaskan dalam dunia pelayaran bila kapal tenggelam maka biaya pengangkatan kapal akan ditangani meggunakan skema protection and indemnity (P & I).
“Dalam dunia pelayaran biaya untuk salvage ini ditangani oleh P & I dan dananya diambil dari iuran yang dibayar oleh operator atau pemilik kapal,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (12/6/2013).
Dia menjelaskan kasus tenggelamnya KM Lintas Bahari Utama yang tenggelam di perairan Tanjung Priok pada Sabtu 1 Juni dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan pelayaran nasional lainnya.
Sebelumnya pengangkatan bangkai KM Lintas Bahari Utama yang tenggelam di perairan Tanjung Priok terhambat karena tingginya biaya pengangkatan kapal.
Menurutnya, skema protection and indemnity sudah diatur dalam Undang-Undang No 17/2008 tentang Pelayaran namun belum semua perusahaan pelayaran memahami aturan itu.
Dia melanjutkan penyebab utama tidak semua perusahaan pelayaran menggunakan skema protection and indemnity karena di Indonesia banyak perusahaan pelayaran yang skala keekonomiannya belum bagus.
“Perusahaan pelayaran yang tidak bonafid banyak sekali dan diperkiraan hampir tiga per empat dari anggota INSA adalah tipe ini,” katanya.
Dia menilai perusahaan pelayaran nasional juga perlu untuk meningkatkan proteksi bila terjadi kecelakaan pada kapal karena berpengaruh pada kelangsungan bisnis pelayaran nasional. (mfm)