BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) fotovoltaik.
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, mengatakan pemerintah telah menetapkan harga patokan tertinggi tenaga listrik dari PLTS sebesar US$0,25 per kilowatt hour (kWh). Harga tersebut ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM No. 17/2013.
"Untuk PLTS yang menggunakan TKDN [tingkat kandungan dalam negeri] lebih dari 40%, patokan harga tertinggi untuk listriknya sebesar US$,0,3 per kWh,” katanya di Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Rida mengungkapkan nantinya verifikasi terhadap TKDN dalam PLTS akan dilakukan oleh Ditjen EBTKE. Penetapan kuota kapasitas akan dibatalkan apabila hasil verifikasi menyatakan pelaksanaan penggunaan modul fotovoltaik telah mengandung TKDN lebih dari 40%.
Aturan yang dikeluarkan pada 21 Juni 2013 itu juga menegaskan bahwa harga patokan tertinggi yang ditetapkan Pemerintah sudah termasuk seluruh biaya interkoneksi dari PLTS ke titik interkoneksi di jaringan milik PLN.
Selain itu, PLN wajib membeli seluruh listrik dari PLTS yang dibangun oleh pemenang lelang kuota kapasitas. Dengan begitu, para investor tidak lagi perlu mengkhawatirkan pasar listrik dari PLTS dalam mengembangkannya.
Terkait kuota kapasitas yang ditetapkan Ditjen EBTKE, nantinya Direktur Utama PLN akan memberikan masukan mengenai rincian kuota kapasitas sesuai dengan kebutuhan sistem ketenagalistrikan di wilayah tertentu. Dari situ kemudian, Ditjen EBTKE menetapkannya dan melakukan penawaran melalui mekanisme lelang.
Sebelumnya, Kementerian ESDM akan melelang sejumlah proyek PLTS dengan total kapasitas 150 megawatt di sejumlah wilayah Indonesia. Lelang proyek itu rencananya dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM tentang harga jual listrik (feed in tariff) PLTS.
Banyaknya investor yang ingin mengembangkan PLTS di dalam negeri, lanjut Rida, membuat pemerintah optimistis target pembangunan PLTS dengan total kapasitas 150 megawatt tercapai tahun ini. Saat ini saja sudah ada sejumlah investor dari Jepang, Amerika Serikat dan Afrika Selatan yang sudah siap mengikuti proses lelang proyek itu.
Meski telah menetapkan harga jual listrik dari energi surya dan akan dituangkan dalam Permen ESDM, PLN masih dapat membeli listrik dari PLTS di bawah tarif yang telah ditentukan sesuai kesepakatan dengan pengembang. “Itu akan dijadikan acuan kontrak PLN dengan pengembang. Nanti melalui proses lelang akan terbentuk harganya,” jelasnya.
Dari data EBTKE, 2012 lalu telah ada pengembangan PLTS di 25 provinsi dengan total 4.740 kilowatt. Penetapan harga jual listrik itu sendiri dikeluarkan pemerintah untuk menarik investor mengembangkan PLTS untuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri.
Pasalnya selama ini pengembang PLTS mengeluhkan tingginya investasi di sektor tersebut tidak diiringi dengan harga jual listrik yang tinggi ke PLN. PLN sendiri tidak dapat membeli listrik dengan harga tinggi, karena harga jual ke konsumen yang rendah, sehingga dikhawatirkan menambah dana subsidi dalam APBN.