Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kayu Impor Wajib Miliki Sertifikat Legalitas

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan mewajibkan kayu dan produk kayu impor mempunyai sertifikat legalitas mulai 1 Januari 2014.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan mewajibkan kayu dan produk kayu impor mempunyai sertifikat legalitas mulai 1 Januari 2014.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan upaya ini seperti yang diberlakukan pada kayu dan produk kayu Indonesia yang akan diekspor. Nantinya, tidak akan ada diskriminasi bagi ekspor dan impor.

“Tidak ada diskriminasi lagi, kami akan perlakukan dengan meminta juga sertifikat legalitas dari importir,” kata Bayu kepada wartawan di kantornya, Kamis (15/8/2013).

Dia mempersilakan bagi negara lain yang belum memiliki sistem legalitas kayu untuk meniru Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dimiliki Indonesia agar bisa mengekspor produknya.

Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu negara pioner yang memiliki dan telah menjalankan sistem legalitas kayu. Kebijakan ini juga untuk mempromosikan kampanye anti ilegal logging yang masih banyak terjadi di berbagai negara.

Terlebih, lanjutnya, SVLK akan segera mendapatkan pengesahan dari Uni Eropa. Akhir September, rencananya pihak Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) akan menandatangani dokumen legal kayu Indonesia.

Bayu menilai pengesahan ini bisa meningkatkan daya saing maupun mempertahankan nilai ekspor kayu dan produk kayu nasional ditengah keadaan perekonomian global yang sulit. Tahun lalu, ekspor kayu mencapai US$400 juta dan kertas/bubur kertas sebesar US$140 juta.

Dia menjelaskan bentuk riil pengesahan ini akan dituangkan dalam European Union Timber Regulation (EUTR). Intinya, produk asal Indonesia tidak harus mengikuti proses uji tuntas (due dilligence) untuk menetapkan legalitas.

Bayu menuturkan dengan telah diterapkannya SVLK sejak awal tahun ini, proses uji tuntas sebenarnya sudah lebih sederhana dibandingkan dengan negara lain yang belum memiliki sistem legalitas kayu.

Negara lain yang tidak mempunyai sistem legalitas kayu diwajibkan menjalani proses uji tuntas dengan waktu antara 6-7 hari. Adapun, bagi Indonesia yang telah memiliki SVLK hanya sekitar 1-2 hari.

 Kendati demikian, imbuhnya, bila Uni Eropa telah mengesahkan SVLK pada akhir September, Indonesia bisa langsung memasukkan produk ekspor kayu dan produk olahannya mulai awal Oktober. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper