Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klarifikasi DJP usai Viral Penjahit Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar di Pekalongan

Seorang penjahit di Pekalongan viral karena ditagih pajak Rp2,8 miliar, namun DJP klarifikasi bahwa itu hanya klarifikasi data, bukan penagihan pajak.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. / dok. Sekretariat Kabinet-Humas Kemenkeu
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. / dok. Sekretariat Kabinet-Humas Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I memberi klarifikasi terkait pemberitaan seorang penjahit di Pekalongan ditagih pajak hingga Rp2,8 miliar. Pihak Ditjen Pajak menyatakan bahwa petugas hanya melakukan klarifikasi data, bukan penagihan pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menjelaskan bahwa kasus bermula dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikirim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan kepada wajib pajak berinisial I pada 1 Juli 2025. Surat tersebut, sambungnya, bukan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diberitakan di media sosial.

Menindaklanjuti surat itu, KPP mengirim petugas untuk mendapatkan keterangan langsung dari wajib pajak pada 6 Agustus 2025. Petugas bertemu dengan I dan istrinya, U, di rumah mereka.

“Petugas sama sekali tidak mengatakan kalimat menagih pajak, hanya klatifikasi data,” ujar Nurbaeti dalam keterangannya, dikutip Senin (11/8/2025).

Wajib pajak kemudian bersedia datang ke KPP pada 8 Agustus untuk melengkapi keterangan dan menandatangani berita acara. Hanya saja, sebelum itu pada 6 Agustus malam, seorang pelanggan jasa jahit I merekam video kedatangan petugas pajak.

Menurut penuturan I, video itu dibuat hanya untuk lucu-lucuan. Keesokan harinya, video tersebut diunggah akun Instagram Pekalongantrending tanpa izin dari yang bersangkutan.

Video itu lantas viral dan memicu kedatangan wartawan serta perangkat desa ke rumah I pada 8 Agustus pagi. Pada hari yang sama, I datang ke KPP untuk klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf atas viralnya video tersebut.

Menurut Nurbaeti, I juga menyayangkan unggahan itu karena memuat identitas pribadinya dan menimbulkan kesalahpahaman publik. Nurbaeti pun menyatakan bahwa informasi yang disebarkan akun Pekalongantrending dan kemudian diamplifikasi sejumlah media bersifat menyesatkan.

“Kami sampaikan pula bahwa wajib pajak tidak perlu panik apabila mendapatkan surat ataupun imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak, karena tidak semua surat adalah tagihan," katanya.

Apabila mendapatkan surat atau imbauan, Nurbaeti mendorong agar wajib pajak langsung menghubungi KPP terdekat untuk mendapatkan penjelasan. Wajib pajak juga diminta menjaga kerahasiaan data perpajakan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro