Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji PNS, Anggota TNI dan Polri Naik 6%

Bisnis.com, JAKARTA – Gaji pokok pegawai negeri sipil serta anggota TNI dan Polri akan naik 6% tahun depan untuk mengantisipasi laju inflasi.

Bisnis.com, JAKARTA – Gaji pokok pegawai negeri sipil serta anggota TNI dan Polri akan naik 6% tahun depan untuk mengantisipasi laju inflasi.

 Gaji pegawai pensiunan pun direncanakan naik 4% sebagai komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk aparatur negara dan pensiunannya.

 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemerintah juga akan mempertahankan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13 yang dibayar pada pertengahan tahun anggaran.

 “Dengan kebijakan itu, serta pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam RAPBN 2014, alokasi anggaran belanja pegawai kami rencanakan Rp276,7 triliun atau meningkat 18,8% dari belanja pegawai dalam APBN-P 2013,” katanya dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang RAPBN 2014 di DPR, Jumat (16/8/2013).

 Program reformasi birokrasi yang dimaksud berkaitan dengan perbaikan kesejahteraan pegawai pemerintah yang berdasarkan kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

 Anggaran untuk pos gaji dan tunjangan direncanakan Rp120 triliun atau 43,4% dari total belanja pegawai atau meningkat 4,8% dari pagu APBN-P 2013.

Selain karena rencana kenaikan gaji PNS dan anggota TNI serta Polri, peningkatan itu berkaitan dengan penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat.

Selanjutnya, pos honorarium, vakasi, lembur dan lain-lain dalam RAPBN 2014 direncanakan Rp66,1 triliun atau naik 67,6% dari APBN-P 2013.

Peningkatan itu bersumber dari alokasi anggaran untuk remunerasi pada beberapa kementerian/lembaga dan pembayaran honorarium bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai.

Sementara itu, alokasi anggaran pada pos kontribusi sosial diajukan Rp90,5 triliun atau naik 14,6% dari APBN-P 2013 karena kebijakan kenaikan pensiun pokok dan dukungan terhadap pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) kesehatan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper