Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah merealisasikan janji menaikkan anggaran belanja infrastruktur pascakenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Dalam RAPBN 2014, pemerintah mengajukan anggaran infrastruktur Rp188,7 triliun atau naik 2,39% dari APBN-P 2013 sebesar Rp184,3 triliun.
Anggaran itu ditempatkan di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp152,2 triliun dan non-K/L Rp36,5 triliun.
Seperti diketahui, kenaikan harga BBM bersubsidi menciptakan ruang fiskal Rp18,4 triliun pada 2014 yang Rp13 triliun di antaranya dialokasikan ke anggaran infrastruktur.
Kenaikan harga BBM sendiri membuat anggaran belanja subsidi BBM, LPG dan BBN menyusut dari Rp199,9 triliun pada APBN-P 2013 menjadi Rp194,9 triliun dalam RAPBN 2014.
“Itu (kenaikan anggaran infrastruktur) memang komitmen kami dalam kebijakan penaikan harga BBM,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Rabu (21/8).