Bisnis.com, Jakarta - Komisi V DPR mengkritisi banyaknya pengembang yang telah menjual propertinya, padahal bangunan belum mulai dibangun.
Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin mengatakan pengembang nasional hanya menjual gambar saja.
"Bagaimana ini. Mereka jual gambar bagus-bagus. Aturannya kan baru boleh dipasarkan setelah bangunan terbangun minimal 20%," katanya dalam rapat kerja dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat, Selasa (3/9).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menjelaskan para pengembang tersebut tidak bisa disalahkan.
Pasalnya, katanya, yang dilakukan mereka adalah sistem indent.
"Jadi mereka jual surat pesanan untuk mendaftar lalu membayar Rp5 juta untuk bisa memesan," ujarnya.
Menurut Djan, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak terhadap cara penjualan pengembang tersebut karena pengembang tidak melakukan kontrak.
"Kontrak pembelian dilakukan setelah pembelian nomor urut," jelasnya.
Kendati demikian, dia berjanji akan tetap menyosialisasikan undang-undang mengenai aturan main penjualan properti Tanah Air.
Wakil Rakyat Kali ini Merakyat, Protes Pengembang Jualan Gambar
Bisnis.com, Jakarta - Komisi V DPR mengkritisi banyaknya pengembang yang telah menjual propertinya, padahal bangunan belum mulai dibangun.Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin mengatakan pengembang nasional hanya menjual gambar saja."Bagaimana ini. Mereka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
39 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
Pekerja Informal Jadi Beban Ekonomi Indonesia?
40 menit yang lalu
PPN Naik Jadi 12%, Harga BBM Pertamax Cs Ikut Terkerek?
54 menit yang lalu
PPN Naik 12%, Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu
1 jam yang lalu