Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai insentif fiskal yang diberikan pemerintah tak cukup mengompensasi perlambatan investasi yang dialami dunia usaha akibat gejolak ekonomi.
Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan insentif pajak penghasilan (PPh) yang diberikan kepada industri padat karya hanya memberikan sedikit manfaat karena sekadar menjamin kelancaran cash flow sekitar 3 bulan.
Menurutnya, perlu ada langkah-langkah ekstra menurunkan biaya produksi untuk membantu dunia usaha supaya terhindar dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Pertama, memangkas ekonomi biaya tinggi di daerah dengan memberantas pungutan liar (pungli) dalam setiap pengurusan izin usaha.
Kedua, mempercepat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Ketiga, harmonisasi kebijakan PPN bagi industri berorientasi ekspor yang menggunakan bahan baku dari dalam negeri.
Hal ini ironis mengingat industri yang mengolah bahan baku impor justru menikmati pembebasan PPN dengan alasan industri bersangkutan berada dalam kawasan berikat atau memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Keempat, mengurangi porsi barang impor yang masuk pemeriksaan jalur merah, terutama untuk bahan baku, guna memperlancar pasokan terhadap industri manufaktur.
“Itu lebih banyak membantu ketimbang pemerintah memberikan tax-tax yang setengah-setengah itu,” ujarnya, Jumat (13/9/2013).