Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan wilayah pertambangan di beberapa pulau siap dilelang, sambil menunggu pengesahan peraturan daerah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan setelah Pulau Sulawesi yang siap lelang, selanjutnya Pulau Kalimantan menunggu sistem pemetaan dan perda. Dia menambahkan pemerintah pusat harus dilibatkan dalam pengaturan perda.
"Setelah Kalimantan, nanti Sumatra dan Jawa menyusul, Kemudian Papua. Kami juga sudah undang semua pemda yang memiliki wilayah pertambangan," ujarnya, Selasa (29/10).
Dia menambahkan hambatan pemerintah pusat untuk membentuk sistem wilayah pertambangan per pulau ini adalah mendata peta wilayah. Pihaknya mengakui hal tersebut sulit dilakukan karena tidak semua kabupaten memiliki akses Internet.
Di samping masih menyelesaikan sistem untuk wilayah pertambangan, pemerintah pusat masih memiliki pekerjaan rumah mengenai sertifikat clean and clear. Jumlah perusahaan yang saat ini belum memiliki sertifikat clean and clear saat ini sekitar 4.800 perusahaan. Pengumuman ke-10 perusahaan penerima sertifikat clean and clear disiarkan pada awal Oktober lalu.
Thamrin menyatakan pemerintah pusat hanya berwenang menerbitkan sertifikat. Penilaian syarat dari clean and clear berada di pihak pemda. Ketika diminta penjelasan ada kemungkinan sertifikat clean and clear dijualbelikan, dia menampik hal itu.
"Kalau masalah IUP tanya sajalah ke pemda," katanya.
Sertifikat clean and clear dibutuhkan oleh pengusaha pertambangan sebagai salah satu syarat agar mereka bisa ekspor dan mengajukan relaksasi ekspor setelah semester kedua. Dalam pemberian sertifikat, pemerintah pusat dapat mencabut kembali sertifikat yang telah diberikan pada sebuah perusahaan jika ditemui bukti bahwa wilayah pertambangan mereka tumpang tindih dengan wilayah tambang lain.
Pemerintah pernah mencabut status clean and clear 8 perusahaan yang terdiri dari lima perusahaan tambang nikel dan tiga perusahaan tambang batu bara. Kelima perusahaan tambang nikel terbukti memiliki wilayah tumpang tindih dengan PT Vale Indonesia Tbk.
Sebelumnya, Direktur Utama Vale Nico Kanter mengatakan pihaknya selalu melaporkan jika ada perusahaan lain masuk ke wilayah tambang mereka.
"Pencabutan sertifikat clean and clear untuk kelima perusahaan itu langkah baik untuk menegakkan regulasi," katanya.
Terdapat tiga kriteria untuk mendapat sertifikat clean and clear. Pertama, tidak ada tumpang tindih antara wilayah pertambangan dari jenis tambang yang sama. Kedua, tidak ada tumpang tinding atara wilayah pertambangan dari jenis tambang yang berbeda. Ketiga, tidak ada tumpang tindih perizinan antara kabupaten atau kota.
Tunggu Perda, Wilayah Pertambangan Sejumlah Pulau Siap Dilelang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan wilayah pertambangan di beberapa pulau siap dilelang, sambil menunggu pengesahan peraturan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Inda Marlina
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu