Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) menilai aturan yang mewajibkan pengelola toko modern menjalin kemitraan untuk mengembangkan gerai di atas 150, sulit diterapkan retail skala besar atau hypermarket yang membutuhkan investasi lebih dari Rp20 miliar.
Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid Ahmadi justru mengkhawatirkan aturan tersebut akan menghambat ekspansi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan para peritel modern skala besar tersebut, terutama ekspansi ke daerah.
"Untuk mencari mitra bisnis yang memiliki visi misi dengan kekuatan financial yang sama untuk mengembangkan gerai hypermarket bukanlah perkara mudah. Jangan sampai aturan ini malah menghambat ekspansi,” ujarnya, Minggu (22/12/2013).
Karena itu dia berharap tim penilai yang masih dapat merekomendasikan kebijakan yang tertuang dalam Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tersebut, benar-benar memiliki kompetensi dan menguasai kondisi dalam industri retail.
Pasalnya, saat ini banyak peritel yang ekspansi ke daerah, dan itu akan menyerap banyak tenaga kerja, termasuk produk-produk UKM yang dapat didisplay pada gerai tersebut yang pada akhirnya akan menumbuhkan roda perekonomian daerah tersebut.
Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan untuk gerai retail berbentuk minimarket tentu saja bukan menjadi kendala bila harus diwaralabakan mengingat investasinya yang masih dapat dipenuhi masyarakat.
Apalagi, aturan ini dinilai dapat semakin mengembangkan jiwa kewirausahaan masyarakat yang ingin berbisnis toko retail modern.
Namun, sambungnya, ada gerai-gerai tertentu yang memerlukan investasi hingga puluhan miliar sehingga akan sulit untuk mencari mitra. Lalu bagaiamana bila tidak ada masyarakat yang mau berinvestasi? apakah ekspansi gerai tersebut akan terhenti?
“Ini yang harus diperhatikan. Sebab, format waralaba ini hanya ideal untuk jenis usaha tertentu, tetapi untuk jenis usaha lainnya belum tentu bisa diterapkan sebab tidak semua masyarakat memiliki kemampuan itu.”
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan baru saja merilis Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013 mengenai Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern yang ditandatangani pada 12 Desember 2013.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat mendirikan outlet/gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 150 gerai/outlet.
Dalam hal pelaku usaha telah memiliki toko modern sebanyak 150 outlet/gerai dan akan melakukan penambahan wajib melakukan kemitraan dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba.
Permendag membatasi luas minimarket kurang dari 400 m2, luas supermarket lebih dari 400 m2, dan luas hypermarket lebih dari 5.000 m2.
Ketiga jenis toko modern tersebut menjual secara ecer berbagai jenis barang konsumsi terutama produk makanan dab/atau produk rumah tangga lainnya, seperti bahan bangunan, furnitur, dan elektronik.
Aprindo Khawatir Pembatasan 150 Gerai Hambat Ekspansi Hypermarket
Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) menilai aturan yang mewajibkan pengelola toko modern menjalin kemitraan untuk mengembangkan gerai di atas 150, sulit diterapkan retail skala besar atau hypermarket yang membutuhkan investasi lebih dari Rp20 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dewi Andriani
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
37 menit yang lalu
Makin Tajir, Profil Dewi Kam Perempuan Terkaya Indonesia 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
4 jam yang lalu