Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blokir Bandara Turelelo Soa, Bupati Ngada Terancam Pidana

Kementerian Perhubungan menegaskan aksi penutupan Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, oleh Bupati Ngada Marianus Sae bisa diancam pidana sesuai dengan UU Penerbangan
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menegaskan aksi penutupan Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, oleh Bupati Ngada Marianus Sae bisa diancam pidana sesuai dengan UU Penerbangan.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan aparat setempat dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Polres harus terlebih dahulu mengumpulkan data dan fakta di lapangan atas tindakan tersebut.

Kemenhub akan mengikuti aturan yang ada dan prosedur hukum yang sudah ditetapkan dalam UU No.1/2009 tentang Penerbangan.

“Kita ikuti sesuai dengan prosedur hukum di UU Penerbangan, bila terbukti Pasal 210 dan 344 dilanggar, ancaman pidananya ada di Pasal 421 dan 435 di antaranya,” katanya dalam pesan singkat, Senin (23/12/2013).

Dalam Pasal 421 disebutkan setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Adapun Pasal 435 menyatakan setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling Rp500 juta.

“Jadi PPNS dan Polres setempat harus mengumpulkan fakta dan data dulu di lapangan,” kata Wamenhub.

Selain itu, Wamenhub mengimbau seluruh pemda dan semua pihak untuk menjaga operasi penerbanagan khususnya dalam rangka angkutan Natal dan Tahun Baru 2014. Himbauan itu penting mengingat pada periode itu jumlah penumpang akan mengalami puncaknya.

“Ini penting agar Natal dan Tahun Baru ini kondusif, jangan sampai ada act of unlawful interference [tindakan melawan hukum],” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Ngada Marianus Sae menutup Bandara Turelelo Soa pada Sabtu (21/12/2013) karena sang Bupati tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati.

Saleh Husin, Anggota Komisi V DPR dari dapil NTT, mendesak Kemenhub memberikan teguran kepada pemda setempat terkait dengan tindakan arogansi pemimpin daerah itu.

Tindakan arogasi itu juga mencoreng dunia penerbangan Indonesia di mata dunia internasional. Kemenhub harus memberikan teguran kepada pemdaa setempat karena tindakan itu dinilai melanggar hukum.

“Harusnya sebagai seorang kepala daerah dia justru memberikan contoh baik buat masyarakat, permasalahan tempat duduk (tiket) yang tersedia harusnya bisa dilakukan dengan komunikasi yang baik dengan maskapai.”

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan menilai aksi Marianus itu telah masuk ranah tindak pidana karena telah mengabaikan faktor keamanan, keselataman, dan pelayanan di bandara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Tahir Saleh
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper