Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praktik Beras Oplosan Terbongkar di Riau, Begini Modusnya

Praktik beras oplosan di Riau terbongkar, melibatkan pengusaha lokal yang mencampur beras berkualitas rendah dan menjualnya sebagai beras premium.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Ringkasan Berita
  • Polisi di Riau mengungkap praktik pengoplosan beras oleh seorang pengusaha lokal yang menjual beras oplosan dengan harga lebih tinggi dari harga seharusnya.
  • Modus operandi yang digunakan termasuk mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk dan mengemas ulang beras murah dalam karung bermerek premium.
  • Perum Bulog memastikan beras oplosan tersebut bukan berasal dari beras SPHP, dan telah mengambil langkah pengawasan ketat untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap praktik pengoplosan beras yang terjadi di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Oknum tersebut menjual beras di kisaran Rp5.000–Rp7.000 per kilogram, atau lebih mahal dari yang seharusnya. Bahkan, diperkirakan selisihnya dapat mencapai Rp9.000 jika dioplos menjadi beras premium. Selain itu, kualitas beras juga diduga berada di bawah standar mutu.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran menyebut praktik pengoplosan beras telah merusak program SPHP yang diatur dalam Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Minggu (27/7/2025).

Padahal, Amran menjelaskan bahwa program SPHP untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi.

“Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pasca diskusi kita,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah memperketat pengawasan distribusi beras SPHP yang berlangsung di seluruh Indonesia dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan jajaran kepolisian di daerah.

Selain itu, Amran juga menyinggung temuan sebelumnya bahwa 212 merek beras di 10 provinsi bermasalah, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.

“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” ujarnya.

Modus Operandi Beras Oplosan

Untuk diketahui, operasi yang dipimpin Direktorat Reskrimsus Polda Riau di bawah Kombes Ade Kuncoro mengungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka R.

Pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau reject kemudian dikemas ulang (repacking) menjadi beras SPHP.

Kedua, pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan bahwa barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” ujar Herry.

Herry menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Respons Bulog soal Beras Oplosan di Riau

Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani memastikan beras yang dioplos dalam bentuk kemasan SPHP di Riau bukanlah beras SPHP. Adapun, oknum ini telah diringkus oleh Direktorat Pinwil Khusus Polda Riau pada 24 Juli 2025.

Rizal menuturkan, modus operasi yang dilakukan oknum ini adalah dengan membeli kantong beras SPHP bekas dengan mengisinya dengan beras seharga Rp8.000 per kilogram di Pelalawan.

“Kemudian dengan beras yang Rp8.000 [per kilogram] itu ditambah lagi beras reject yang pecahan-pecahan itu, dimasukkan ke dalam beras SPHP, dimasukkan ke dalam kantong beras packing SPHP,” ujar Rizal saat ditemui di Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Setelahnya, lanjut Rizal, oknum tersebut menjahit kemasan SPHP bekas dan menjualnya di pasar seharga Rp13.000 per kilogram.

“Nah hasil pemeriksaan dan hasil penelitian bahwa yang bersangkutan mengaku itu [melakukan repacking]. Jadi bukan beras Bulog yang dijadikan oplosan, tapi kantongnya yang dipakai untuk jualan SPHP itu,” terangnya.

Atas kejadian ini, Perum Bulog telah menerjunkan tim ke seluruh wilayah untuk mengontrol beras SPHP di pasaran, termasuk melibatkan Bintara Pembina Desa/Samudera/Angkasa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Di samping itu, Bulog juga akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang menyediakan karung SPHP bekas dan melakukan repacking beras SPHP.

“Dan kemudian juga kami libatkan teman-teman Koperasi Merah Putih juga untuk bantu-bantu ngawasin. Kalau ada yang nakal kasih tahu, laporin ke Satgas Pangan biar ada tindakan,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro