Bisnis.com, JAKARTA--Kerugian akibat illegal fishing di Laut Arafura diestimasi mencapai Rp40 triliun/tahun atau Rp520 triliun sepanjang 2001-2013.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gelwynn Jusuf mengakui kerugian akibat penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan melanggar regulasi di Laut Arafura sangatlah besar. Hal tersebut terungkap dari kajian Balitbang KKP bersama FAO pada 2008 lalu.
"(Kerugian) Tidak hanya dari illegal fishing, tetapi juga karena mereka membuang kembali hasil tangkapan, terutama kapal trawl yang membuang hasil tangkapan bukan udang. Juga pelaporan yang tidak akurat (unreported)," tuturnya, Jumat (27/12/2013).
Salah satu langkah yang akan diambil KKP, lanjutnya, yakni penerapan buka-tutup areal perairan Laut Arafura untuk aktivitas penangkapan ikan.
"Rencana buka dan tutup perairan Arafura sudah dikaji oleh Balitbang bersama Ditjen Perikanan Tangkap KKP. Penerapan sedang dibuatkan petunjuk pelaksanaan sambil melakukan sosialisasi dengan para pelaku usaha," kata Gelwynn.
Sebelumnya, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Maluku Mukhtar menuturkan Laut Arafura merupakan daerah penangkapan udang dan ikan terbesar dan terbaik di Indonesia. Namun, perairan ini rentan menjadi lokasi penangkapan ikan ilegal dengan modus pemalsuan izin dan nomor kapal.
"Dari berbagai jenis illegal fishing yang dilakukan kapal ikan asing di Laut Arafura, paling banyak adalah dengan cara memalsukan izin dan menulis nomor kapal palsu di kapalnya," ujar Mukhtar.
Menurutnya, dengan modus tersebut selain dapat mencuri ikan, kapal juga diutungkan karena dapat mengisi bahan bakar minyak bersubsidi dan perbekalan lainnya di Pelabuhan Perikanan Indonesia.
Berdasarkan pantauan Satelit Radarsat, jumlah kapal ikan yang beroperasi di Laut Arafura rata-rata mencapai 12.120 kapal/ tahun dengan bobot kapal sebesar total 14,45 juta gross tonage (GT).
Setelah dianalisis dengan satelit Radarsat, lanjutnya, dalam setahun sebanyak 8.484 unit kapal diduga melakukan aktivitas illegal fishing. Pasalnya, banyak kapal berukuran besar yang tidak sesuai izin operasi kapal ikan di Laut Arafura.
"Sebanyak 8.484 kapal itu mampu menampung bobot ikan sebanyak 2,02 juta ton ikan. Apabila harga ikan per kg US$2, maka total kerugian per tahun mencapai US$4,04 miliar atau sekitar Rp40 triliun," tuturnya.
Sementara itu, apabila diklkulasi sejak 2001-2013, kerugian akibat illegal fishing di Laut Arafura nilainya mencapai jumlah yang fantastis, yaitu Rp520 triliun.
Mukhtar menuturkan untuk meminimalisir illegal fishing KKP perlu menutup perizinan bagi semua kapal asing yang hendak menangkap udang dan ikan di Laut Arafura.
Ditambah lagi dengan memperketat pengawasan terhadap kapal penangkap udang dan ikan yang beroperasai di Laut Arafura dan melakukan pendataan jumlah armada yang beroperasi dan menetapkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan setiap tahun.
"Kalau sudah mencapai batas jumlah tangkapan yang diperbolehkan, Laut Arafura sebaiknya ditutup sementara dari kegiatan penangkapan udang dan ikan," imbuhnya.
Illegal Fishing di Laut Arafura: Indonesia Rugi Rp40 Triliun/Tahun
Kerugian akibat illegal fishing di Laut Arafura diestimasi mencapai Rp40 triliun/tahun atau Rp520 triliun sepanjang 2001-2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
8 menit yang lalu
AS Kenakan Tarif Bea Masuk Tinggi ke China, Apa Dampak ke RI?
11 menit yang lalu
PPN 12% untuk Barang Mewah, Pengusaha: Hampir Semua Kena
43 menit yang lalu