Bisnis.com, JAkARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah untuk memaksa perusahaan tambang untuk menaati Undang-undang 4/2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba).
"Pemerintah tidak konsisten terhadap isi UU Minerba, oleh karenanya KSPI mendesak pemerintah untuk memaksa perusahaan tambang untuk membangun pabrik pengolahan atau smelter," ujarnya, Senin (13/1).
Dia mengatakan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran jika perusahaan menjalankan amanat UU Minerba tersebut.
Hal itu terbukti di PT Vale yang telah membuat smelter dan tidak terjadi PHK. Justru yang terjadi malah perekrutan karyawan baru.
"Pemerintah jangan mengistimewakan PT Freeport dan PT Newmont yang sampai saat ini dibolehkan beropreasi dengan orientasi ekspor mineral tanpa ada kejelasan batas waktu," tegasnya.
Iqbal menyayangkan sikap pemerintah yang tunduk kepada kedua perusahaan asing tersebut.
KSPI akan melakukan aksi besar-besaran dan kampanye ke dunia internasional serta gugatan hukum kepada pemerintah apabila PT Freeport dan PT Newmont masih melakukan ekspor mineral dan tidak membangun "smelter".
UU Minerba mengamanatkan pelarangan ekspor bahan mentah. Setiap perusahaan tambang diharuskan membangun "smelter" di Tanah Air. (Antara)
Penerapan UU Minerba, Pemerintah Harus Paksa Perusahaan Tambang
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah untuk memaksa perusahaan tambang untuk menaati Undang-undang 4/2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu
RI Bidik 16 Juta Kunjungan Wisatawan Mancanegara pada 2025
35 menit yang lalu
Usai Turunkan PPN, Vietnam Gabungkan Kementerian dan Pangkas PNS
51 menit yang lalu