Bisnis.com, JAKARTA--Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyampaikan apresiasinya kepada tim penyidik Kejaksaan Agung yang telah berhasil meyakinkan PT Asian Agri Grup (AAG) memenuhi kewajiban membayar denda pajak Rp2,5 triliun.
"Insya Allah mereka akan penuhi semua pembayaran. Ini bukti penegakan hukum dilaksanakan secara tegas," ujar Fuad di Kejaksaan Agung, Kamis, (30/1/2014).
Menurutnya, pembayaran denda yang dibebankan kepada AAG ini sebagai tindak lanjut dari Putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012.
"Dan ini hasil persiapan kita yang sangat matang, sehingga kita yakin keputusan MA akan dieksekusi," katanya.
Saat ini Kejagung telah menyiapkan tim untuk melakukan penyitaan aset dan asset racing di AAG.
Fuad menjelaskan, selain denda pajak, ada juga denda administrasi Rp1,9 triliun yang harus dibayar AAG.
Namun sudah bayar 50%. Sisanya akan dibayar setelah adanya putusan pengadilan pajak.
"Ini contoh satu perusahaan yang taat hukum, jadi AAG harus melaksanakan putusan hukum MA," ujarnya.
Asian Agri Mulai Patuh, Dirjen Pajak Puji Kejagung
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyampaikan apresiasinya kepada tim penyidik Kejaksaan Agung yang telah berhasil meyakinkan PT Asian Agri Grup (AAG) memenuhi kewajiban membayar denda pajak Rp2,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukmanul Hakim Daulay
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 menit yang lalu
Startup Baru Makin Jarang Muncul, Menko Airlangga Ungkap Penyebabnya
2 jam yang lalu