Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menilai penerbitan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (kepres) tentang pemberian bantuan presiden kepada pemerintah ataupun lembaga asing bersifat mendesak untuk saat ini.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan Perpres dan Keppres tersebut perlu segera diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pemberian bantuan oleh Presiden RI kepada pihak asing atau lembaga asing. Apalagi masa jabatan presiden akan berakhir pada periode 2009 - 2014.
“Untuk itu saya meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menyiapkan rancangan Perpres dan Kepres. Setidaknya dalam dua hari, dua regulasi itu harus sudah siap dan bisa dilaporkan pada Presiden segera,” ungkapnya seperti yang dirilis di situs setkab.go.id, Rabu (12/2/2014).
Menurutnya, penerbitan dasar hukum cukup penting karena Undang-undang Keuangan Negara tidak mengenal istilah dana talangan. Penjelasan rinci menyangkut urusan teknis akan dituangkan di dalam peraturan menteri (permen) atau keputusan menteri (kepmen).
Lebih rinci, dia mengungkapkan regulasi tersebut juga mengatur Kementerian Keuangan atau K/L dalam mengalokasikan anggaran dan mencairkan dananya sehingga sesuai dengan bahasa undang-undang anggaran.
Rencananya, payung hukum standby loan atau beberapa aksi perdamaian yang digagas oleh pemerintah antara lain pengiriman pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), pembangunan pusat kebudayaan Indonesia di Dili, Timor Leste, dan pembangunan empat gedung asrama mahasiswa serta satu dapur umum di Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir.
Meskipun begitu, dirinya mengingatkan pada jajaran kementerian dan lembaga untuk tidak menjanjikan bantuan apapun kepada pihak luar negeri. “Jangan setiap menteri, misalnya Menteri Koperasi datang menjanjikan bantuan mesin jahit 100 unit, Menteri Kelautan dan Perikanan menjanjikan kapal. Itu nanti yang pusing kita semua,” tuturnya.
Di lain pihak, Direktur Anggaran II Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Dwi Pudjiastuti Handayani memaparkan bahwa bantuan Presiden pada dasarnya mencakup dua bentuk, bantuan dalam bentuk belanja barang atau modal dan dalam bentuk hibah.