Bisnis.com, JAKARTA--Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum pesimistis pembebasan tanah proyek jalan tol Medan-Binjai dan Pekanbaru-Kandis-Dumai dapat rampung pada tahun ini.
Direktur Bina Pelaksanaan Wilayah I Ditjen Bina Marga Wijaya Seta mengatakan pengadaan lahan dua proyek tersebut masih menggunakan peraturan yang lama atau yakni UU Angraria.
Meskipun, 70% dari kebutuhan lahan tol Medan-Binjai merupakan milik dari PT Perkebunan Nusantara yang saat ini izin prinsipnya tengah diajukan oleh Dirjen Bina Marga ke Menteri BUMN, Seta tetap tidak yakin.
“Susah [untuk bisa selesai tahun ini] karena masih pakai UU yang lama. Tanahnya juga sulit karena kebanyakan milik masyarakat jadi butuh waktu lebih lama,” katanya, Senin (3/3/2014).
Kemudian, untuk tol Pekanbaru-Kandis-Dumai, direktorat juga tidak menyanggupi mengenai pengadaan tanah yang harus rampung pada tahun ini. Selain panjang proyek yang mencapai 126 km, kebutuhan tanah di daerah tersebut didominasi oleh perkebunan swasta.
Setelah 2014, barulah proyek tersebut menggunakan UU baru yakni UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan harus mengulang kembali tahapan musyarawarah dan sebagainya.
Kendati demikian, dia menuturkan pembebasan tanah di proyek tersebut telah dimulai, juga di beberapa ruas jalan tol di Pulau Sumatra lainnya yakni Palembang-Indralaya dan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.
Tol Medan-Binjai: PU Pesimitis Lahan dapat Dibebaskan Tahun Ini
-Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum pesimistis pembebasan tanah proyek jalan tol Medan-Binjai dan Pekanbaru-Kandis-Dumai dapat rampung pada tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu