Bisnis.com, JAKARTA - Kendala tata ruang menjadi penyebab utama molornya penandatanganan kontrak kerja sama proyek monorel antara PT.Jakarta Monorail (PT JM) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya, depo dan stasiun monorel dibangun di atas lahan peruntukkan hijau, seperti yang berada di Taman Tomang.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI, Gamal Sinurat mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian penggunaan ruang udara untuk monorel karena pemprov belum memiliki ketentuan khusus.
"Perlu payung hukum untuk penggunaan ruang udara karena monorel ini berjalan di atas ruang hijau. Ini masih dikaji," ujarnya di Balai Kota, Jumat (4/4/2014).
Walaupun belum ada peraturan gubernur tentang penggunaan ruang udara, paparnya, saat ini masih dicari celah pembangunan di ruang udara berdasarkan undang-undang, peraturan menteri dan peraturan pemerintah.
Groundbreaking pembangunan monorel ini dilakukan pada Oktober 2013, namun hingga saat ini belum ada kelanjutan yang signifikan. Bahkan rencana bisnis dan kajian tata ruang pembangunan masih dibahas lebih dalam.