Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Disentil' KPK, Pemerintah Langsung Perbaiki Penyaluran Raskin

Pemerintah segera memperbaiki mekanisme penyaluran beras untuk masyarakat miskin alias raskin menyusul kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menemukan ketidaktepatan penyaluran selama ini.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah segera memperbaiki mekanisme penyaluran beras untuk masyarakat miskin alias raskin menyusul kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menemukan ketidaktepatan penyaluran selama ini.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan rapat koordinasi tengah dilakukan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Sosial dengan melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kemenkeu.

“Temuan KPK ini kami nilai positif. Pemerintah menyikapinya. Kami akan membuat rencana aksi untuk memperbaiki penyaluran raskin,” katanya, Kamis (10/4/2014).

KPK menemukan penyaluran raskin selama ini tidak efektif sehingga mengusulkan agar program yang telah berusia 15 tahun itu didesain ulang.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan program subsidi ini tidak tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat harga dan tepat administrasi.

Penghimpunan data rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) yang diperoleh dari BPS dinilai kurang melibatkan pemerintah daerah sehingga membuka potensi terjadinya ketidaksesuaian data dengan kondisi sebenarnya.

“Akibatnya, penetapan RTS-PM menjadi tidak tepat sasaran sehingga masyarakat miskin yang seharusnya menerima raskin justru tidak menerima,” ujar Busyro.

Selain itu, pada praktiknya, pendistribusian kerap tidak tepat jumlah sebagaimana dipatok 15 kg per bulan. Ada sejumlah daerah yang mendistribusikan di bawah 15 kg dengan berbagai alasan.

Persoalan lainnya, terlalu banyaknya pihak yang terlibat dalam Tim Koordinasi Raskin, mulai dari daerah hingga pusat menimbulkan ketidakjelasan peran dan tanggung jawab masing-masing.

 Pemerintah tahun ini menganggarkan subsidi pangan Rp18,8 triliun yang disalurkan dalam bentuk beras untuk masyarakat miskin (raskin) sejumlah 15,5 juta rumah tangga miskin (RTS).

Raskin diberikan untuk 12 kali penyaluran dengan kuantum 15 kg per RTS per bulan dan harga tebus Rp1.600 per kg.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper