Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah daerah diminta segera mengembalikan dana deposito sebesar Rp100 juta yang ditarik dari pendirian kantor cabang perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) di sejumlah daerah.
Direktur eksekutif Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus Yamani mengatakan pemda harus segera mengembalikan dana deposito tersebut kepada sejumlah perusahaan menyusul klarifikasi aturan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Berdasarkan data Himsataki, jelasnya, ada sejumlah pemda yang mewajibkan pembukaan deposito tersebut a.l. Jawa Timur melalui Perda No. 2/2004 tentang Penempatan TKI di Luar Negeri. Adapun Karawang, Jawa Barat, dengan Perda No. 18/2012 tentang Penempatan TKI di Luar Negeri.
Menurut Yunus, beleid yang mengharuskan pembukaan deposito untuk pembukaan kantor cabang tersebut menyalahi Undang-Undang No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Dalam aturan tersebut, jelasnya, PPTKIS sudah diwajibkan untuk membuka deposito sebesar Rp500 juta untuk pembukaan PPTKIS.
“Jadi jangan lagi diwajibkan membuka deposito wajib sebesar Rp100 juta. Masa untuk membuka cabang saja harus membuka deposito lagi,” katanya, Kamis (10/4/2014).
Sejak diklarifikasi oleh Mendagri, paparnya, pemda a.l. Karawang dan Cianjur, Jawa Barat, dan Jawa Timur telah mengeluarkan beleid baru yang menghapuskan kewajiban pembukaan deposito Rp100 juta untuk setiap pendirian kantor cabang PPTKIS. “Implementasi aturan daerah itu jelas menyulitkan pengusaha yang ingin berekspansi ke daerah.”
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman membenarkan adanya pungutan tersebut. “Itu wewenang pemda untuk menerapkan aturan kepada pengusaha.”
Pemerintah pusat dalam hal ini Kemenakertrans, tuturnya, tidak berwenang mengklarifikasi aturan tersebut. “Tapi, aturan pembukaan kantor cabang tersebut sudah diklarifikasi oleh Mendagri.”
Selanjutnya, kata Reyna, sudah banyak aturan baru yang diterbitkan untuk menganulir kebijakan kewajiban membuka deposito sebesar Rp100 juta tersebut.