Bisnis.com, JAKARTA--Terhitung mulai Mei 2015, seluruh proses perizinan investasi di seluruh daerah di Indonesia harus terpusat pada satu pintu sehingga mempermudahan investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam peraturan presiden yang saat ini sedang digodok oleh Kemenko Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang direncanakan segera terbit bulan depan.
Aturan tersebut merupakan revisi dan harmonisasi dari Perpres No 27/2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.
Yuliot mengatakan dari 552 daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota, masih ada sekitar 80 daerah yang belum memiliki sistem perizinan satu pintu, termasuk 1 provinsi pemekaran sehingga proses perijinannya memakan waktu yang cukup panjang.
Melalui aturan tersebut, sistem perizinan yang semula memakan waktu sekitar 14 hari, hanya akan menjadi 3 hari. Begitu pula dengan penerbitan IMB yang awalnya 3 bulan menjadi sekitar 30 hari. Apalagi, sistem penerapannya ke depan akan menggunakan sistem elektronik.
“Peraturan yang sedang digodok ini nantinya akan mengharuskan seluruh daerah mempermudah proses perizinan melalui PTSP yang saat ini masih tersebar, dan harus diimplementasikan satu tahun setelah penerbitan yang ditargetkan Mei ini,” ujarnya ketika berbincang dengan Bisnis, Selasa (15/4/2014).
Dia berharap dengan adanya kemudahan serta kepastian dalam perijinan dan pelayanan satu pintu tersebut, realisasi proyek di suatu daerah akan terlaksana dengan cepat, sehingga investor akan semakin tertartik menamkan investasinya di setiap daerah.
Apalagi, secara bertahap akan dibuat perijinan yang menggunakan sistem elektronik dan tersambung secara langsung ke kantor pusat sehingga dapat lebih mudah dimonitor ketika terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam hal perijinan.
“Ini tujuannya juga untuk meningkatkan investasi di daerah yang pada akhirnya akan menumbuhkan perekonomian di kawasan tersebut secara jangka panjang,” tuturnya.