Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan mengharapkan peran aktif pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan yang menghambat operasional Bus Rapid Transit sekaligus mengurangi potensi kemacetan akibat penggunaan kendaraan pribadi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso mengatakan pemerintah daerah semestinya memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada masyarakat untuk menjaga dan memelihara keberadaan sarana dan prasarana transportasi perkotaan yang telah dibangun pemerintah pusat.
Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan perkotaan.
”Berdasarkan ketentuan tersebut maka pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan layanan angkutan umum bagi masyarakat,” paparnya, Senin (21/4/2014).
Pemerintah daerah, lanjutnya, harus berperan untuk menyelesaikan beberapa kendala guna menepoang keberaaan BRT seperti rendahnya tingkat keterisian (load factor) rata-rata tiap armada, lemahnya tingkat pelayanan angkutan pengumpan untuk mewujudkan sistem transportasi umum yang terpadu dengan moda lainnya
Selain itu, kata Suroyo, ada juga persoalan keterbatasan kapasitas manajemen guna menyelenggarakan transportasi publik yang efisien, serta ketergantungan terhadap subsidi pemerintah daerah yang berbasis sistem anggaran tahunan.