Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Diminta Bereskan Hambatan Bus Rapid Transit

Kementerian Perhubungan mengharapkan peran aktif pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan yang menghambat operasional Bus Rapid Transit sekaligus mengurangi potensi kemacetan akibat penggunaan kendaraan pribadi.
Bus angkutan umum. Pemda diminta bereskan hambatan/Bisnis
Bus angkutan umum. Pemda diminta bereskan hambatan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan mengharapkan peran aktif pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan yang menghambat operasional Bus Rapid Transit sekaligus mengurangi potensi kemacetan akibat penggunaan kendaraan pribadi.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso mengatakan pemerintah daerah semestinya memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada masyarakat untuk menjaga dan memelihara keberadaan sarana dan prasarana transportasi perkotaan yang telah dibangun pemerintah pusat.

Menurutnya,  dalam Undang-undang (UU) No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan perkotaan.

 ”Berdasarkan ketentuan tersebut maka pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan layanan angkutan umum bagi masyarakat,” paparnya, Senin (21/4/2014).

Pemerintah daerah, lanjutnya, harus berperan untuk menyelesaikan beberapa kendala guna menepoang keberaaan BRT seperti rendahnya tingkat keterisian (load factor) rata-rata tiap armada, lemahnya tingkat pelayanan angkutan pengumpan untuk mewujudkan sistem transportasi umum yang terpadu dengan moda lainnya

Selain itu, kata Suroyo, ada juga persoalan keterbatasan kapasitas manajemen guna menyelenggarakan transportasi publik yang efisien, serta ketergantungan terhadap subsidi pemerintah daerah yang berbasis sistem anggaran tahunan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper