Bisnis.com, JAKARTA-- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal mewajibkan penggunaan sistem "online" untuk pengurusan Izin Prinsip Penanaman Modal yang rencananya akan mulai berlaku pada Juni 2014.
"BKPM juga sudah menerapkan sistem online dalam pengajuan Izin Prinsip Penanaman Modal dan mulai Juni 2014 sudah merupakan keharusan (obligatory)," kata Kepala BKPM Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Menurutnya,, penggunaan dan penerapan sistem "online" diharapkan dapat membuat pelayanan investasi agar bisa menjadi lebih cepat, transparan dan akuntabel.
Ia mengemukakan BKPM akan terus mendorong terjadinya perbaikan iklim investasi di Indonesia dan peningkatan pelayanan investasi.
"Pembentukan instansi penyelenggara PTSP-SM (Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal) yang saat ini sudah ada di 476 provinsi, akan terus didorong untuk segera dibentuk dan ditingkatkan kualitasnya," jelas Mahendra.
Dia menerangkan sejak Desember 2013 BKPM sudah mewajibkan pengajuan permohonan secara "online" pembebasan bea masuk atas importasi barang modal dan bahan baku untuk kegiatan produksi.
Sebagaimana diberitakan, 17 Rencana Aksi Paket Kebijakan Meningkatkan Kemudahan Berusaha yang diluncurkan pemerintah akhir Oktober 2013 berjalan baik meskipun masih ada tiga yang belum selesai karena menunggu kesiapan DPR menyelesaikan undang-undang.
"Dari tujuh belas rencana aksi, sebanyak 12 diantaranya telah dan akan selesai, tiga diantaranya diharapkan segera selesai dalam waktu dekat, sementara dua masih belum karena tergantung dari DPR," kata Mahendra.
Sebelumnya, Kepala BKPM mengatakan perkembangan investasi dalam negeri saat ini sangat pesat dan mampu bersaing dengan investasi yang berasal dari swasta asing.
"Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dibanding Penanaman Modal Asing (PMA) lima tahun lalu posisinya 1:6. Memasuki 2013 investasi PMDN sudah mencapai setengah dari PMA. Ini perkembangan yang luar biasa," kata Mahendra.
IZIN INVESTASI: Mulai Juni Wajib Pakai Sistem Online
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal mewajibkan penggunaan sistem online untuk pengurusan Izin Prinsip Penanaman Modal yang rencananya akan mulai berlaku pada Juni 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium