Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menegaskan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) tidak bisa beriringan dengan sertifikasi Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO).
Ketua Sekretariat ISPO Rosedina Suharto menuturkan pihaknya tetap akan melakukan sertifikasi secara mandiri sebab hal itu sudah merupakan kewajiban yang diisyaratkan pemerintah.
“Ada kemungkinan untuk audit bersama, tapi ya cuma itu. Sebab ada beberapa prinsip RSPO yang tidak cocok, bahkan melanggar prinsip ISPO. Tapi kalau bicara kemungkinan tetap ada,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (24/4/2014).
Namun, Rosedina menolak menjawab ketika ditanya mengenai prinsip-prinsip apa saja yang bertentangan diantara kedua sertifikasi. Dia hanya menegaskan bahwa prinsip-prinsip yang berbeda itu akan diaudit secara terpisah oleh kedua komisi sertifikasi.
Sertifikat ISPO sendiri merupakan kewajiban bagi pengelola perkebunan kelapa sawit dan produsen crude palm oil (CPO) di Indonesia, sementara label RSPO adalah satu syarat utama agar produk turunan CPO bisa menembus pasar Uni Eropa melalui EU Labeling Policy 2014.
Kedua kubu secara terpisah menetapkan 31 Desember 2014 sebagai batas akhir bagi kalangan dunia usaha untuk mendapatkan masing-masing sertifikasi.
Di sisi lain, selama ini berbagai perusahaan dan asosiasi petani perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO di Indonesia banyak
mengeluhkan mengenai kebingungan mereka terkait dua sertifikasi ini.
Beda Prinsip, Sertifikasi RSPO Tidak Bisa Gantikan ISPO
Pemerintah menegaskan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) tidak bisa beriringan dengan sertifikasi Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu