Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom mendorong pemerintah agar menjelaskan manfaat Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS maupun sistem Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN kepada Amerika Serikat, sebagai upaya negosiasi soal tarif Trump.
Pasalnya, dua hal tersebut ternyata menjadi sorotan US Trade Representative (USTR) dalam penetapan tarif resiprokalnya kepada Indonesia.
Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) Hosianna Evalita Situmorang percaya, apabila pemerintah melalui dialog dan kerja sama yang konstruktif, Indonesia dapat menjelaskan manfaat dan tujuan dari implementasi QRIS dan GPN kepada mitra internasional.
“Hal ini dapat membuka peluang bagi kolaborasi yang lebih erat dalam pengembangan sistem pembayaran yang inklusif dan efisien, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (18/4/2025).
Dengan demikian, perhatian dari Amerika Serikat dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat sistem pembayaran digitalnya, meningkatkan transparansi, dan mendorong inovasi yang dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Sebagaimana diketahui, Indonesia mendorong penggunaan QRIS baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan penggunaan mata uang lokal.
Baca Juga
Bank Indonesia pun saat ini tengah memperluas akseptasi QRIS di sejumlah negara, termasuk ke China, Jepang, dan Arab Saudi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk sektor keuangan yang dikeluhkan AS tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025).
Meskipun demikian, dirinya belum menjelaskan secara perinci hal apa yang akan dilakukan pemerintah bersama Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghadapi tarif Trump.
Dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025—yang terbit pada akhir Maret 2025, hanya beberapa hari sebelum Trump mengumumkan tarif resiprokal—tercantum deretan aturan Bank Indonesia yang AS sebut sebagai “trade barriers”.
Salah satunya, AS menyoroti Peraturan BI No. 21/2019, Indonesia QRIS untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, menyatakan keprihatinan bahwa selama proses pembuatan kebijakan ini, para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat dari potensi perubahan atau diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka tentang sistem semacam itu, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi dengan sistem pembayaran yang ada.
Sementara pada Mei 2023, BI mengamanatkan agar kartu kredit bank milik pemerintah diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan dan penerbitan kartu kredit pemerintah daerah.
“Perusahaan-perusahaan pembayaran AS khawatir bahwa kebijakan baru ini akan membatasi akses terhadap penggunaan opsi pembayaran elektronik AS,” tulis USTR dalam dokumen NTE.