Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) memberikan lima masukan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Hal itu diungkapkan Ketua umum DPP REI Eddy Hussy.
"Ada lima poin penting yang kami anjurkan pada DPR dan pemerintah agar diperhatikan dan dicermati," tutur Eddy dalam seminar di Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Pertama, pembatasan luas lahan untuk perumahan. Ia mencatat peran serta pemerintah daerah (Pemda) sangat krusial untuk mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Seyogyanya hal ini tak diatur dalam UU karena rancu duplikasi. Serahkan saja pada tiap pemda," ujar Eddy.
Kedua, pelibatan masyarakat dalam pembuatan masterplan pengembangan kawasan.
Ketiga, pembatasan penguasaan lahan. Nah, Eddy menyebut poin ini sangat krusial. Sebab, dari lahan yang sudah dikembankan, 40% akan diberikan pada pemda. "Yang 60% dijual kepada masyarakat," tambahnya.
Keempat, hak atas tanah, dan terakhir, kesetaraan status hak pakai.
Kelima, poin tersebut merupakan hal yang paling mendesak. Ia meminta agar diperhatikan dengan serius. "REI berharap kelima poin tersebut bisa dimasukkan sebagai bahan pertimbangan," pungkas Eddy.