Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bakal mengkaji kenaikan tarif angkutan umum terkait dengan kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
"Kami akan mengkaji lagi kenaikan tarif," kata Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan dalam rilis Pusat Komunikasi Publik Kemenhub yang diterima di Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Menhub memaparkan, perhitungan tarif antara lain diukur sesuai dengan perbandingan jarak dan bahan bakar.
Mangindaan mengutarakan harapannya agar kenaikan tarif itu bila diberlakukan tidak meningkat secara tajam.
Hal tersebut, lanjutnya, agar masyarakat pengguna angkutan umum juga tidak dibebani dengan kebijakan itu.
"Saya minta jangan terlalu tinggi naiknya," ucapnya, berharap.
Sebagaimana diketahui setelah kebijakan pembatasan dilakukan di Jakarta per 1 Agustus 2014, pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan serupa di sejumlah daerah, antara lain Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Bali.
Pembatasan penjualan solar bersubsidi dilakukan karena stok jenis bahan bakar tersebut sudah menipis.
Lewat kebijakan tersebut, pemerintah berharap konsumen yang selama ini membeli solar bersubsidi beralih membeli solar non-subsidi yaitu Pertamina Diesel Extra (DEX).
Kebijakan pembatasan tersebut dikeluarkan agar kuota BBM subsidi sebesar 46 juta kiloliter bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014.
Sebelumnya, pengamat energi ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro meminta pemerintah menyosialisasikan pembatasan pemakaian BBM subsidi jenis solar dan premium secara lebih meluas lagi.
"Sosialisasi harus lebih meluas lagi agar publik tidak bingung," kata Komaidi di Jakarta, Selasa (5/8).
Menurut dia, masyarakat mesti terinformasikan pembatasan BBM subsidi secara jelas dan tepat agar mereka bisa mengatur waktu pembelian BBM tersebut.
Ia mengemukakan, kebijakan pembatasan pemakaian BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas tersebut sudah cukup logis.
"Hanya saja yang menjadi masalah adalah implementasinya," ujarnya.
Pemerintah Kaji Kenaikan Tarif Angkutan Umum
Kementerian Perhubungan bakal mengkaji kenaikan tarif angkutan umum terkait dengan kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
32 menit yang lalu
Ekonom: Harusnya Pengusaha Lebih Takut PPN 12% dibanding UMP 6,5%
2 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
2 jam yang lalu