Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Pengembangan Pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum, Hadi Sucahyono menyatakan saat ini terdata lebih dari 34.000 hektar kawasan kumuh yang tersebar di 2.000 wilayah.
Kawasan kumuh ini harus dibereskan dalam 5 tahun untuk mencapai target Millenium Development Goals 2019 dengan Indonesia Bebas Kawasan Kumuh.
"Kita perkirakan butuh Rp171 triliun untuk membereskan ini," jelasnya kepada Bisnis disela pengecekan Rumah Susun Sewa Rempoa di Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Menurutnya, pemerintah harus membereskan 6.000 hektar lahan setiap tahun agar target ini dapat tercapai. Namun jika mengandalkan pemerintah pusat saja, menurutnya anggaran yang dibutuhkan dan target yang ditetapkan sulit dicapai.
"Perlu kerjasama dengan Pemda dan CSR perusahaan swasta," jelasnya.
Berdasarkan perhitungan, pihaknya hanya mampu menyediakan Rp30 triliun hingga 5 tahun kedepan untuk melakukan penataan kawasan kumuh ini agar memiliki lingkungan layak dihuni.
Penataan kawasan kumuh sendiri akan dibagi menjadi dua model, yakni dari masyarakat yang bermukim diatas tanah yang tidak legal serta masyarakat yang bermukim diatas tanahnya sendiri. Untuk itu masyarakat yang bermukin dikawasan terlarang, maka akan dilakukan pemukiman kembali dengan memindahkan ke rumah susun sewa, sedangkan bagi pemilik sendiri akan dilakukan penataan lingkungan.