Bisnis.com, JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara optimistis dapat melakukan ekspor konsentrat pada bulan ini menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman amandemen kontrak karya perusahaan itu dengan pemerintah.
Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto mengatakan pihaknya tengah menunggu rekomendasi eksportir terdaftar dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rekomendasi tersebut akan dijadikan rujukan Kementerian Perdagangan dalam mengeluarkan izin ekspor bagi perusahaan.
“Kami harapkan pekan depan akan ada pengapalan. Dengan demikian, artinya kami bisa beroperasi kembali,” katanya, Kamis (4/9/2014).
Martiono mengatakan pihaknya sudah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) amandemen kontrak dengan pemerintah.
Perusahaannya, ungkap Martiono, sudah menyepepakati enam poin renegosiasi yang diminta pemerintah. enam poin tersebut antara lain, kelanjutan operasi menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kewajiban divestasi saham, kewajiban mengolah dan memurnikan konsentrat, penciutan lahan, penaikan royalti dan meningkatkan penggunaan barang dan jasa dalam negeri.