Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah Sederhana dengan Fasilitas Pemerintah di Makassar Ditarget Capai 1.000 Unit

Kementerian Perumahan Rakyat menggenjot pemenuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah di Makassar melalui penyelenggaran rumah rakyat expo.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, MAKASSAR - Kementerian Perumahan Rakyat menggenjot pemenuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah di Makassar melalui penyelenggaran rumah rakyat expo.

Dalam pameran perumahan rakyat dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) itu, Kemenpera menargetkan penjualan rumah tapak sederhana (RTS) sebanyak 1.000 unit.

Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menekan tingginya backlog bersubsidi di Makassar dan Sulsel secara umum.

Direktur Utama Pusat Pembiayaan Perumahan (PPP) Kemenpera Budi Hartono mengatakan pameran tersebut juga dimaksudkan untuk lebih memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan hunian yang terjangkau.

Dari sisi nilai transaksi, Budi memperkirakan bisa mencapai hingga Rp100 miliar dengan penjualan RTS sebanyak 1.000 unit.

"Kami fokuskan pada masyarakat yang benar-benar belum mempunyai rumah," katanya di sela-sela Rumah Rakyat Expo di Makassar, Minggu (28/9/2014).

Pameran yang berlangsung sejak 27 September hingga 5 Oktober 2014 itu, Kemenpera menggandeng sekitar 38 pengembang turut serta dan sekitar 7 perbankan yang menyediakan FLPP.

Menurut Budi, pihaknya juga memudahkan masyarakat dalam seluruh rangkaian proses transaksi, di mana masyarakat bisa langsung berkonsultasi ke bank jika telah menemukan hunian yang sesuai.

"Selain itu, ada juga Bapertarum dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pembiayaan bagi PNS maupun TNI Polri serta karyawan swasta yang ingin membeli rumah," katanya.

Sementara itu, Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Sulsel mencatat kebutuhan rumah (backlog) bersubsidi di daerah ini mencapai
300.000 unit.

Kendati demikian, backlog itu sulit terpenuhi dalam waktu singkat lantaran kurangnya insentif yang diberikan pemerintah daerah (pemda) kepada pengembang terkhusus yang tergabung dalam asosiasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper