Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum mengumumkan peenyesuaian tarif untuk ruas tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Sekretariat BPJT, Kementerian PU, C. Kornel Sihaloho menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini ditetapkan melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.539/KPTS/M/2014 tanggal 8 Oktober 2014.
"Berdasarkan keputusan Menteri PU, penyesuaian tarif tol pada jalan tol Jakarta-Cikampek berlaku efektif mulai Kamis, 16 Oktober 2014 , Pukul 00.00 WIB," kata Kornel, dalam jumpa pers di Gedung Kementerian PU, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Berdasarkan penjelasannya, penyesuaian tarif pada ruas tol ini dilakukan dengan menyesuaiakan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurutnya, karena jalan tol Jakarta-Cikampek melewati dua wilayah yaitu Kota Jakarta dan Kota Bekasi, maka perhitungan laju inflasi akan disesuaikan pada kedua kota tersebut.
"Laju inflasi Kota Jakarta 14,10% dan Bekasi 12,95%. Perhitungan laju inflasi disesuaikan dengan yang terkecil yaitu 12,59%," ujarnya.
Berdasarkan laju inflasi tersebut, lanujutnya, maka diperoleh presentase kenaikan tarif tol setelah pembulatan untuk golongan I - golongan V berkisar antara 0,00% hingga 50%.
Adapun kenaikan tarifnya adalah sebagai berikut;
Golongan I tarif lama Rp12.000, tarif baru Rp13.500 dengan presentase kenaikan 12,50%.
Golongan II, tarif lama Rp19.500, tarif baru Rp21.500 dengan presentase kenaikan 10,26%.
Golongan III, tarif lama Rp24.000, dan tarif baru Rp27.000 dengan presentase kenaikan 12,50%.
Golongan IV, tarif lama Rp30.000, dan tarif baru Rp34.000 dengan presentase kenaikan 13,33%.
Golongan V, tarif lama Rp36.500 dan tarif baru Rp41.000 dengan presentase kenaikan 12,33%.
Sumber: BPJT