Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dinilai melakukan kesalahan dengan menyertakan iuran dan manfaat dalam satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun.
Padahal dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) iuran dan manfaat diatur dalam regulasi turunan yang berbeda.
Dalam UU tersebut, pasal 41 ayat 8 menyatakan iuran diatur dalam PP, sementara pada pasal 42 ayat 2 dijelaskan bahwa manfaat diatur dalam Perpres.
"Saat ini manfaat dan iuran diatur dalam RPP, ini tidak sesuai UU. Kemenakertrans harus merubah itu," kata Presidium Komite Politik Buruh Indonesia Indra Munaswar kepada Bisnis.com, Kamis (16/10/2014).
Menurut Indra, Kemenakerans selaku eksekutor penyusunan regulasi tersebut harus segera melakukan revisi.
"Kemenakertrans eksekutornya, kami pekerja dan pengusaha hanya pelaksana saja. Tapi regulasinya juga harus benar," ujar Indra.
RPP JAMINAN PENSIUN: Iuran & Manfaat Mesti Dipisah
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dinilai melakukan kesalahan dengan menyertakan iuran dan manfaat dalam satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

37 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 menit yang lalu
Hampir 100 Ribu Orang Teken Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12%
23 menit yang lalu
Usai Pangkas Suku Bunga, The Fed Fokus Kendalikan Inflasi

50 menit yang lalu
Efek Keputusan Kebijakan The Fed ke Rupiah dan Yuan Cs

53 menit yang lalu
OPINI : Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
