Bisnis.com,ACEH TAMIANG--Sejumlah LSM lokal Aceh bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penebangan pohon kelapa sawit di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) bagian Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Penasihat Lingkungan Forum Konservasi Leuser (FKL) Rudi Putra mengatakan perkebunan sawit di wilayah tersebut merupakan usaha ilegal sebab berada di KEL yang dilindungi.
"Reforestasi untuk mengembalikan fungsi hutan lindung," ujarnya saat ditemui Bisnis.com di Aceh Tamiang, Kamis (30/10/2014).
Dia mengatakan saat ini target luas lahan yang akan direforestasi di wilayah tersebut sekitar 1071 hektar.
Untuk permulaan, penebangan akan dilakukan di perbatasan antara hutan lindung dan area penggunaan lain (APL) yang masih boleh diusahakan.
"Ada 10 km. Sekarang sudah ditebang sekitar 3 km dalam waktu lima hari," ujarnya.
Penebangan pohon kelapa sawit di perbatasan bermaksud untuk membuat pancang terlebih dahulu.
Untuk tahap selanjutnya, proses reforestasi akan menunggu kebijakan dari pemerintah daerah.
"Nanti tergantung kebijakan dari pemerintah daerah apakah ini mau ditebang semua, disuntik, atau seperti apa," katanya.