Bisnis.com, JAKARTA--Pembatasan usia armada angkutan umum perlu diiringi dengan keringanan fiskal bagi pelaku usaha angkutan umum.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek diperlukan adanya pembatasan usia armada guna efisiensi dan biaya ekonomis armada.
Untuk Angkutan Antar Lintas Batas Negara (ALBN), Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) usia kendaraan dibatasi hingga 25 tahun, sedangkan untuk Angkutan Perkotaan batas usia hanya 20 tahun.
Adapun, khusus di DKI Jakarta Perda No. 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta 2030 juncto No. 5/2014 tentang Transportasi menyebutkan bahwa untuk mengatasi persoalan kemacetan dan tingginya pencemaran udara akibat pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor, Pemprov DKI Jakarta merubah pola pergerakan penumpang di DKI Jakarta hingga mencapai 60% dari seluruh perjalanan yang ada.
Gemilang Tarigan, Ketua Umum Ketua DPP Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel), mengatakan penetapan pembatasan masa usia pakai kendaraan seharusnya diiringi pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha angkutan umum. Dia mencatat, harga pembelian satu unit armada terdiiri dari 37% pajak, sedangkan bunga untuk pembelian armada mencapai 12%.
Sudah seharusnya, katanya, pemerintah memberikan keringan bagi pelaku usaha untuk membeli atau meremajakan armada mengingat dalam aturan yang ada, industri jasa transportasi bukan termasuk dalam objek pajak.
"Butuh dua hal, dari unsur pendanaan dan insentif fiskal. Supaya kami kalau beli mobil jadi murah. LCGC murah karena dikasih fasilitas," ujarnya, Rabu (12/11).
Dengan memberikan insentif pada proses pembelian armada, tentunya akan meringankan beban para pelaku usaha untuk melakukan peremajaan, sekaligus meningkatkan daya saing sektor transportasi angkutan umum saat diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun depan.
Pembatasan Usia Armada, Perlu Diiringi Insentif
Pembatasan usia armada angkutan umum perlu diiringi dengan keringanan fiskal bagi pelaku usaha angkutan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu