Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan melatih orang-orang yang pernah menjadi anak buah kapal (ABK) kapal asing untuk memberikan mereka alternatif mencari penghidupan setelah diberlakukan kebijakan moratorium kapal penangkap ikan.
"KKP, melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP), menyiapkan berbagai jenis pelatihan mata pencaharian alternatif bagi para mantan ABK," kata Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan KKP Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/11/2014).
Menurut dia, penetapan program dan kegiatan pelatihan tersebut juga dinilai penting dalam menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015.
Ia memaparkan, sejumlah hal yang telah disusun untuk itu antara lain Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sertifikasi SDM Kelautan dan Perikanan, menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi dengan pendekatan teaching factory, menyusun 17 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perikanan, serta 10 Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) pengelolaan bidang kelautan dan perikanan.
Sedangkan beberapa hal yang akan dikembangkan antara lain adalah Komite Standar Kompetensi, sertifikasi SDM kelautan dan perikanan, 40 Tempat Uji Kompetensi (TUK) di bidang perikanan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kelautan dan Perikanan, Dewan Penguji Keahlian Pelaut Perikanan, lembaga pelatihan masyarakat, serta inkubator dan jejaring bisnis. "Salah satu pelatihan yang dilakukan adalah pelatihan mata pencaharian alternatif bagi para mantan ABK eks kapal asing tersebut," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan kebijakan moratorium bagi kapal penangkap ikan berbobot besar atau lebih dari 30 Gross Tonnage (GT) atau yang berasal dari pengadaan impor atau eks-kapal asing.
Kebijakan moratorium itu dilakukan antara lain guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor kelautan dan perikanan, memulihkan sumber daya ikan yang sudah terkuras, serta memberantas pencurian ikan yang merajalela di kawasan perairan RI.
Sebelumnya, pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Kemaritiman melalui sinergi antarkementerian bertekad untuk semakin tegas terhadap pelaku pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.
"Mudah-mudahan kita dapat melaksanakan arahan Presiden terkait IUU Fishing (pencurian ikan)," kata Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di Jakarta, Jumat (21/11).
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan aparat untuk menenggalamkan kapal asing yang melakukan pencurian ikan di Indonesia.
Menko Maritim menjelaskan, tindakan penenggelaman kapal asing yang melakukan pencurian ikan itu sesuai dengan Pasal 69 ayat (4) dalam UU Perikanan No 45/2009, di mana tercantum "...dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yg berbendera asing..." Indroyono Soesilo juga mencontohkan, hasil operasi pengawasan laut oleh kapal KKP Hiu Macan 001 di wilayah perairan Laut Natuna 19 Nov 2014, yang berhasil menangkap 5 kapal perikanan dan saat ini ada di Stasiun Pengawasan SDKP Pontianak.
Nama lima kapal yang ditangkap itu adalah Kapal KM Laut Natuna 99, 30, 25, 24, 23. Berdasarkan data KKP, sebanyak 61 orang anak buah kapal yang tertangkap merupakan warga nelayan Thailand.
KKP Latih Bekas ABK Kapal Ikan Asing
Kementerian Kelautan dan Perikanan melatih orang-orang yang pernah menjadi anak buah kapal (ABK) kapal asing untuk memberikan mereka alternatif mencari penghidupan setelah diberlakukan kebijakan moratorium kapal penangkap ikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 jam yang lalu