Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyesalkan kebijakan pemecahan izin jasa pengiriman oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Wakil Ketua Umum Asperindo Budi Paryanto mengatakan dalam bleid tersebut izin usaha pengiriman akan dibagi berdasarkan kategori jasa logistik. Seperti surat, paket dan logistik di tingkat provinsi dan kabupaten.
“Kami sangat tidak setuju atas kebijakan tersebut karena mengakibatkan ketidakefisienan usaha,” tuturnya Rabu (3/12/2014).
Dia mengaku sudah melayangkan somasi kepada Kemenkominfo. Akibat pemecahan izin tersebut, tuturnya, setiap perusahaan yang memiliki cabang di daerah harus memiliki izin yang sama di kantor pusat. Jika tidak dianggap melanggar hukum.
“Coba bayangkan buka cabang di kota kecil dengan lima layanan dan lima layanan tersebut harus dikenai biaya izin belum biaya pajak dan lainnya,” katanya.