Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Budi Paryanto mengatakan perusahaan jasa logistik ilegal sangat marak di Indonesia dan berhasil mencuri pangsa pasar sekitar 60%.
“Akibatnya, pendapatan jasa pengiriman dan logistik legal berkurang hingga 30% per tahunnya,” tuturnya Rabu (3/12/2014).
Menurutnya, selisih tarif antara jasa pengiriman dan logistik ilegal dan legal mencapai 25%, sehingga sangat berpengaruh terhadap target pencapaian pendapatan pertahun perusahaan legal yang bergerak di jasa ini.
“Praktik ini berdampak terhadap persaingan menjadi tidak sehat khususnya di tingkat harga yang ditawarkan kepada konsumen,” katanya.
Dia mengatakan aspek legalitas usaha jasa pengiriman dan logistik sangat penting, terutama bagi pengguna jasa maupun bagi pelaku usaha jasa ini.
Untuk itu, dia berharap pemerintah terkait khususnya pemerintah daerah dapat menertibkan dan menindak tegas perusahaan tak berijzn yang bergerak di jasa pengiriman dan logistik tersebut sesuai dengan wilayah usaha.
“Karena praktik ini sangat merugikan perusahaan jasa pengiriman dan logistik legal,” ujarnya.
Selain itu, tuturnya, Asperindo meminta pemerintah menertibkan operator travel yang membuka layanan jasa pengiriman dan logistik tidak berizin karena hanya memiliki izin usaha angkutan.