Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum. Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan penumpang darat, laut maupun udara.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Perhubungan tanggal 3 Desember 2014 tersebut, Menteri Perhubungan memerintahkan semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan Dilarang Merokok pada setiap sarana angkutan yang dioperasikan.
Selain itu, operator juga tidak diperbolehkan menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan serta awak sarana angkutan yang bertugas dilarang merokok dalam kendaraan dan apabila diketemukan merokok di dalam kendaraan selama bertugas agar diberikan sanksi yang tegas.
“Awak sarana angkutan diminta untuk meningkatkan pengawasan kepada setiap penumpang dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas,” ucap Julius. A. Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Rabu (10/12/2014).
Larangan merokok di sarana angkutan umum tersebut, menurutnya, sesuai dengan UU No. 36/2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang menyebutkan bahwa angkutan umum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.