Bisnis.com, TIMIKA – Izin operasional PT Pusaka Agro Lestari (PAL) dicabut Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng melalui surat keputusan penghentian total aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Iwaka, Jalan Trans Timika-Paniai.
Bupati Omaleng mengatakan pihaknya telah mencabut izin PT PAL, kendati perusahaan itu telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan dari Pemerintah Pusat sejak 2010.
Alasan utama mencabut izin operasi PT PAL karena perusahaan itu dinilai telah merusak kawasan hutan Mimika sebagai penyanggah utama sumber air dan ekosistem lingkungan masyarakat di kampung-kampung wilayah pesisir selatan Mimika.
"Keputusan ini kami ambil semata-mata karena memikirkan kepentingan masyarakat Mimika, terutama Suku Kamoro yang hidup di wilayah pesisir. Kalau hutan rusak, bagaimana nasib anak cucu mereka ke depan. Kami tidak melihat ada keuntungan dari usaha perkebunan kelapa sawit untuk masyarakat lokal," kata Bupati Omaleng, Rabu (17/12/2014).
Pada Selasa (16/12), Bupati Omaleng bersama Wakil Bupati Yohanis Bassang, Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini dan Komandan Kodim 1710 Mimika Letkol Inf Rafles Manurung mendatangi lokasi PT PAL di kawasan hutan Iwaka, Jalan Trans Timika-Paniai.
Setiba di lokasi PT PAL, Kabag Hukum Pemkab Mimika Sihol Parningotan membacakan surat keputusan bupati Mimika soal penghentian operasional dan pencabutan izin perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Surat pencabutan izin operasional PT PAL kemudian diserahkan kepada salah satu pejabat perusahaan itu.
Saat rombongan Bupati Omaleng hendak meninggalkan lokasi PT PAL, terjadilah aksi perlawanan oleh pemilik hak ulayat dan buruh perusahaan itu karena menilai keputusan Pemkab Mimika bersifat sepihak dan tidak memikirkan nasib mereka yang menggantungkan hidup di PT PAL.
Mobil-mobil rombongan pejabat Pemkab Mimika menjadi sasaran amukan warga. Bahkan mobil pribadi Bupati Omaleng hendak dilempar dengan batu oleh salah seorang warga. Namun, aksinya tersebut dihentikan oleh aparat.