Bisnis.com, PEKANBARU -- Jelang berakhirnya batas waktu permohonan sertifikasi Indonesian Sustainability Palm Oil (ISPO) pada 31 Desember 2014, lebih dari seratus perusahaan yang melakukan ekspor produk olahan kelapa sawit di Riau belum mengajukan permohonan penerbitan ISPO.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulher mengatakan perusahaan atau kebun yang belum mengantongi ISPO di 2015 tidak bisa menjual hasil produksinya ke pasar global.
"Data terakhir yang kami miliki, perusahaan yang sudah mengantongi ISPO di Riau hanya ada 22 perusahaan, sedangkan 44 perusahaan sedang proses dan sisanya belum mengajukan," katanya, Senin (22/12).
Aturan mengenai penerapan ISPO bagi perusahaan ini telah sesuai dengan Rakornas perkebunan yang menetapkan perusahaan yang telah mengajukan permohonan ISPO sebelum 31 Desember 2014 diizinkan menjual produk turunan kelapa sawit ke pasar global.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau mencatat saat ini ada total 187 perusahaan yang beroperasi dan mengolah kelapa sawit menjadi berbagai produk turunan dan diekspor.
Bila perusahaan yang belum mengantongi ISPO tetap tidak mengurus berkas tersebut, dikhawatirkan perusahaan itu terpaksa menjual hasil kebunnya ke perusahaan yang telah mengantongi sertifikat ISPO.
"Jadi kami menghimbau kepada perusahaan yang belum mengajukan sertifikasi supaya ssecepatnya mengurus, karena batas waktu juga semakin dekat," katanya.
Zulher mengatakan saat ini Dinas Perkebunan telah memberikan kemudahan kepada perusahaan yang ingin mengurus sertifikasi ISPO.
Tapi dia tidak dapat menjamin tahun depan aturan ini akan tetap sama, karena bisa saja pemerintah pusat atau provinsi menerapkan kebijakan dan aturan baru yang bisa menambah rumit pengurusan sertifikasi.
Khusus di Riau, selain ISPO Disbun Riau juga telah mendorong penerbitan sertifikat penilaian usaha perkebunan yang menjadi prasyarat penerbitan ISPO perusahaan.
Dari total 380 kebun perusahaan kepala sawit yang beroperasi di Riau, sebanyak 204 kebun telah mendapatkan sertifikasi.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No.19/2011 disebutkan bahwa setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib mengantongi sertifikat ISPO selambat-lambatnya 31 Desember 2014.
Bila melewati tenggat itu, perusahaan akan dikenakan penalti berupa penurunan kelas (down grade) pada kebun yang dioperasikannya. Your message has been sent.
Ratusan Perusahaan Sawit Riau Belum Urus Sertifikat ISPO
Jelang berakhirnya batas waktu permohonan sertifikasi Indonesian Sustainability Palm Oil (ISPO) pada 31 Desember 2014, lebih dari seratus perusahaan yang melakukan ekspor produk olahan kelapa sawit di Riau belum mengajukan permohonan penerbitan ISPO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arif Gunawan
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu