Bisnis.com, BANDUNG—Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat menggenjot pengawasan penangkapan lobster dan kepiting bertelur menyusul larangan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster Kepiting dan Rajungan.
Regulasi tersebut muncul sebagai upaya menjaga kelestarian sumberdaya ikan di laut.
Kepala Diskanlut Jabar Jafar Ismail mengakui selama ini pengawasan penangkapan lobster dan kepiting bertelur di kawasan ini belum optimal.
Dia mengatakan fakta di lapangan saat ini masih ada beberapa nelayan yang menangkap lobster atau kepiting yang sedang bertelur. Padahal, lanjutnya, hal itu tidak boleh dilakukan.
“Kami akan terus berkomitmen untuk mengawasi penangkapan lobster atau kepiting bertelur oleh nelayan,” katanya kepada Bisnis, Senin (19/1/2015).
Pihaknya bersama balai karantina di setiap pelabuhan pun mengawasi ketat ekspor lobster atau kepiting yang akan dikirim ke luar negeri.
Dia melanjutkan pemerintah provinsi akan merevisi beberapa peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Perikanan.
Hal ini dilakukan agar pengawasan di lapangan berjalan optimal sekaligus menghentikan penangkapan lobster dan kepiting yang sedang bertelur.
“Apabila lobster dan kepiting berkembang pesat maka nelayan pun akan terdongkrak pendapatannya. Maka dari itu, kami minta nelayan jangan menangkap lobster dan kepiting yang sedang bertelur,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku potensi ekspor lobster sangat menjanjikan dan mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, lobster memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
"Ke depan ekspor lobster harus diperbesar agar kesejahteraan masyarakat bertambah,” katanya.
Dia melanjutkan ikan tuna asal Jabar pun memiliki nilai jual ekonomis tinggi meskipun ukurannya kecil.
"Di pantai selatan Jabar banyak ikan tuna, tapi kecil-kecil. Meski demikian, apabila dibudidayakan dengan baik maka akan mendongkrak pendapatan masyarakat,” ujarnya.
LOBSTER BERTELUR: Jabar Perketat Pengawasan Penangkapan
Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat menggenjot pengawasan penangkapan lobster dan kepiting bertelur menyusul larangan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster Kepiting dan Rajungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu